Minggu, 24 November 2024

Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu-sabu

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Satreskoba Polrestabes Surabaya menggelar kasus komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (18/11/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan delapan tersangka yaitu sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Kompol Memo Ardian Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya sabu-sabu dari Jakarta dan masuk ke wilayah Surabaya. Setelah diselidiki, polisi menemukan tempat tinggal sang bandar.

Namun saat akan ditangkap, kata dia, pelaku rupanya sudah melarikan diri ke Nganjuk. Kemudian dilakukan pengejaran dan bandar atas nama Alfonsus (50) berhasil ditangkap. Setelah itu, menyusul 7 pelaku lainnya yang ditangkap di Surabaya dan Sidoarjo.

“Alfonsus ini mengambil barang sabu-sabu di Jakarta. Jadi dia berangkat ke sana, ketemuan sama kudanya bandar di sebuah metromini. Setelah dapat barangnya, dia pulang ke Surabaya menggunakan kereta api,” kata Memo, Senin (18/11/2019).

Setelah didapat, lanjut dia, barang haram itu kemudian dibagikan ke 7 orang yang merupakan pengedar. Mereka adalah Subandrio (47), Dodik (57), Galih (31), Ujang (41), Hoirul (42), Zainul (40), dan Awaludin (40).

Salah satu pengedar yaitu Subandrio diketahui berprofesi sebagai wartawan sebuah majalah di Surabaya. Dia bersama pengedar lainnya aktif menjual sabu-sabu itu ke wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga ke Madura.

“Tidak hanya pengedar, dari hasil tes urine mereka ternyata juga positif menggunakan narkoba. Seperti Hoirul itu sudah aktif menjadi pengedar sejak Oktober lalu. Dia menjual sabu-sabu di wilayah Madura,” kata dia.

Memo mengungkapkan, kasus narkoba yang diduga dikendalikan dari salah satu rutan ini akan terus diselidiki. Pihaknya meyakini masih ada jaringan lainnya, yang tidak lama lagi juga akan ditangkap.

Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs