Rabu, 27 November 2024
Sebelum 1 Desember

Kaukus Parlemen Tanah Papua Minta Polisi Lepas Mahasiswa Papua dari Rutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Kiri ke kanan); Yorrys Raweyai Anggota DPD dari Papua, Filep Wamafma Anggota DPD dari Papua Barat, dan Willem Wandik Anggota DPR RI dari Papua, meminta aparat kepolisian membebaskan enam mahasiswa Papua dari rutan, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: Istimewa

Willem Wandik Anggota DPR RI dari Partai Demokrat meminta aparat kepolisian mengusut tuntas aksi rasisme yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, serta beberapa daerah lainnya.

Karena, aksi pelecehan itu membuat masyarakat Tanah Papua merasa terhina, kemudian menyulut aksi massa besar-besaran, bahkan sempat terjadi kerusuhan.

“Saya menyayangkan, Polisi sampai sekarang belum bisa mengungkap siapa yang membuang Bendera Merah Putih ke selokan di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, dan orang yang melakukan pelecehan, rasisme,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Willem anggota Kaukus Parlemen Tanah Papua juga menyorot reaksi dan tindakan represif aparat kepolisian yang menangkap mahasiswa asal Papua dan melakukan penahanan sampai hari ini.

“Unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa asal Papua dilindungi Undang-Undang. Mereka menolak rasisme, dan itu bukan pelanggaran. Tindakan reaktif dan represif kepolisian sama saja Polisi menghalangi mahasiswa memperjuangkan hak asasi manusia,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Filep Wamafma Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat menegaskan, aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di depan Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu merupakan bentuk penolakan pada aksi pelecehan/rasisme terhadap mahasiswa asal Papua yang tinggal di Surabaya.

Tapi, Filep mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang menangkap beberapa orang peserta aksi dengan tuduhan makar, karena ada Bendera Bintang Kejora yang berkibar pada saat aksi.

“Mereka berunjuk rasa karena menolak aksi pelecehan/rasisme terhadap mahasiswa asal Papua yang tinggal di Surabaya. Jangan menahan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Filep meminta enam orang mahasiswa asal Tanah Papua yang berstatus tersangka makar serta tahanan Polda Metro Jaya, segera dibebaskan dari rutan.

“Kalau bisa mereka dibebaskan sebelum tanggal 1 Desember,” pinta Philip yang juga anggota Kaukus Parlemen Tanah Papua.

Sekadar informasi, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran Bendera Bintang Kejora, saat aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta, 28 Agustus 2019.

Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs