Partai persatuan pembangunan (PPP) mulai mengelar muscab (musyawarah cabang) secara serentak untuk menentukan struktur kepengurusan baru periode lima tahun ke depan. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 5 kabupaten/kota sudah dinyatakan selesai Muscab yakni Kabupaten Lumajang, Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Probolinggo serta Jember.
Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jawa Timur, Jumat (26/8/2016) mengatakan sistem muscab kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang Mengunakan sistem pemilihan ketua secara langsung, tapi tahun ini Mengunakan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (sistem perwakilan), sehingga tidak memilih ketua secara langsung melainkan melalui sistem perwakilan dari lima unsur yakni dari DPP, DPW, DPC, unsur majelis partai dan unsur PAC (pimpinan anak cabang). Perwakilan lima unsur inilah yang lantas bermusyawarah untuk menentukan struktur kepengurusan termasuk juga menentukan nama ketua PAC.
“Lima perwakilan ini disebut tim formatur guna membentuk kepengurusan selambat-lambatnya 14 hari dari pelaksanaan muscab, sedangkan untuk kriteria partai dalam menentukan calon pertama harus kader partai, tapi jika tidak ada kader yang mumpuni atau layak untuk membesarkan partai maka DPP dan DPW bisa melakukan intervensi untuk memilih calon dari eksternal bisa dari unsur tokoh masyarakat, pengusaha, mantan birokrat atau purnawirawan,” kata Musyaffa.
Selain itu jika tidak menemukan kader internal, maka tim juga berhak menunjuk tokoh dari kader induk organisasi yang melahirkan PPP misal NU (Nadhatul ulama), MI (Muslimin Indonesia), PERTI (Partai TarbiyahbIndonesia), serta dari PSII ( partai Sarikat Islam Indonesia).
Musyaffa mengatakan, perubahan sistem muscab ini dilakukan untuk membuka peluang bagi kalangan eksternal yang memiliki semangat dan komitmen untuk membesarkan PPP sekaligus sebagai langkah mendongkrak suara dan mewujudkan target kemenangan PPP secara nasional masuk tiga besar partai pemenang.
“Selain perubahan sistem pemilihan, juga ada penekanan dari DPW yakni bagi ketua yang sudah menjabat satu periode tapi tidak berprestasi misal tidak ada penambahan kursi, gagal dalam pencalonan caleg, lebih baik sadar diri dan mengundurkan diri dari pencalonan ketua. Dan jika ada dari kalangan eksternal yang menjadi ketua, akan ada MOU yakni perjanjian mendongkrak suara PPP di kabupaten/kota, jika tidak mampu, harus mengundurkan diri,” kata Musyaffa.(fik/ipg)