Sabtu, 23 November 2024

Dua Pembesuk Tahanan yang Diduga Selundupkan Sabu-sabu Dilepaskan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol Memo Ardian Kasatreskoba Polrestabes Surabaya (pegang mic). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dua orang pembesuk tahanan Polrestabes Surabaya yang sempat diamankan polisi, akhirnya dipulangkan. Sebelumnya, dua perempuan itu diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam baju ganti untuk tahanan.

Kompol Memo Ardian Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dua perempuan itu adalah istri dari salah satu tahanan narkoba dan keponakannya. Keduanya sudah diperiksa selama 3×24 jam.

Kemudian, kata dia, mereka dilepaskan dan diperbolehkan pulang. Dalam hal ini, polisi belum menemukan alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap keduanya. Selain itu, hasil tes urine juga menyatakan keduanya negatif narkoba.

“Sesuai Pasal 112, yang memiliki, yang menyimpan, dan yang menguasai. Yang masuk pasal itu adalah unsur memilikinya. Sedangkan unsur menguasainya masih belum terpenuhi. Artinya, kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” kata Memo, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/11/2019).

Pada proses pemeriksaan, kata dia, polisi juga melibatkan tersangka atau suami dari perempuan itu. Tersangka mengaku seringkali menyelipkan barang haram itu ke berbagai tempat. Termasuk baju-bajunya yang ada di lemari.

“Kalau istrinya tahu bahwa suaminya pernah jadi residivis. Ibu ini juga sering mengingatkan sama anak dan suaminya, bahwa jangan main narkoba. Tapi ternyata sang suami tetap bermain narkoba,” kata dia.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Salah satunya menyelidiki perilaku dua orang perempuan itu. Kini, keduanya sudah dibebaskan.

“Alat bukti untuk menahan mereka masih kurang. Apakah dia menguasai memang bener-bener sengaja gunanya untuk suami atau apakah memang dia tidak tahu menahu. Kita tes urine juga negatif. Jadi kita berpendapat, kita lepas saja. Lebih baik melepaskan daripada menahan orang yang tidak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya, dua orang pembesuk tahanan Polrestabes Surabaya diamankan polisi, Sabtu (16/11/2019). Keduanya yang merupakan perempuan ini, diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Bripka Arie Hanafie petugas penjaga tahanan mengatakan, kejadian itu bermula saat keduanya hendak membesuk salah satu tahanan narkoba. Mereka membawa tumpukan baju ganti. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket yang diduga sabu-sabu.

“Ditemukan di saku celana. Iya jadi kedua orang itu bawa tumpukan baju ganti aja untuk tahanan. Kecurigaan kami semakin besar, karena mereka membesuk di luar jam yang sudah ditentukan. Itu kan gak boleh,” kata Bripka Arie. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs