Jumat, 29 November 2024

Berikan Keterangan Berbelit, Polisi Dimarahi Hakim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Brigadir Tommy Yuda Prasetya, saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Brigadir Tommy Yuda Prasetya, anggota Polsek Sawahan, terdakwa kepemilikan narkoba seberat 97 gram, kembali dimarahi Isjuedi Ketua Majelis Hakim, di saat dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/8/2016).

Sebelumnya, terdakwa dimarahi, karena selalu tidak mau keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Mulai dari sidang batal digelar hingga namanya dicoret, kemudian tidak masuk daftar dalam mobil untuk mengikuti jadwal sidang.

Kali ini, terdakwa dimarahi, karena selalu berkelit memberikan keterangan di depan jaksa maupun hakim. Terutama, mengenai barang bukti seperti alat bong dan narkoba yang disimpannya dalam tas, tidak diakui.

“Jangan mencari alasan. Dalam keterangan saksi (sidang sebelumnya, red) kamu (Brigadir Tommy Yuda Prasetya, red) mengiyakan barang bukti yang ditunjukkan jaksa itu milikmu. Tapi, sekarang kamu menghindar,” kata Isjuedi Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan, Senin (29/8/2016).

“Kamu, jangan berkelit dan menghindar. Dari keterangan kamu sekarang, saya bisa memutuskan nanti itu hukumannya berapa?. Kamu harus jawab yang benar itu barang milik siapa?” ujar Isjuedi.

Mendengar perkataan hakim, Brigadir Tommy Yuda Prasetya, akhirnya mengakui. Kalau tas yang berisikan narkoba dan alat hisap bong itu selalu dibawanya kemanapun. Baik dalam tugas maupun tidak.

“Saya menggunakan narkoba sejak tahun 2013. Tas yang selalu saya bawa itu memang berisikan alat bong dan narkoba, digunakan saat stres,” kata Tommy.

Dengan pengakuan terdakwa tersebut, sidang langsung ditutup, dan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan.

Perlu diketahui, perkara narkoba menimpa Brigadir Tommy Yuda Prasetya, terjadi pada 17 Maret 2016, berawal dari pengembangan tersangka Arif yang ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka Arif mengaku kalau narkoba miliknya itu baru diambil dari Brigadir Tommy seorang Anggota Polsek Sawahan. Saat itu juga petugas menuju ke Polsek Sawahan untuk melakukan penangkapan.

Setelah menggeledah semua barang bawaan Brigadir Tommy, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 97 gram yang disimpan dalam tas disembunyikan di balik etalase rak buku Polsek Sawahan. (bry/ipg)

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs