Sabtu, 23 November 2024
Tuntaskan Perekaman Data 112 Ribu Warga

Jemput Bola Layanan e-KTP, Dispenduk Datangi Orang Sakit dan Sekolah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Batas waktu penyelesaian perekaman data e-KTP secara nasional sampai 30 September depan, tampaknya menjadi fokus perhatian Pemkab Lumajang melalui jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk segera menuntaskannya.

Saiful Rizal Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (29/8/2016) mengatakan, sesuai data pelaksanaan program e-KTP di Kabupaten Lumajang, sampai saat ini masih lebih dari 112 ribu warga yang belum melakukan perekaman data.

Untuk menyelesaikan kuota e-KTP warga sebanyak 870 ribu lebih, Dispenduk Capil melakukan jemput bola. “Khususnya kami melakukan jemput bola untuk merekam data orang yang sakit hingga tidak bisa ke kantor pelayanan e-KTP Dispenduk Capil,” katanya.

Karena kondisinya demikian dan atas kewajiban menyelesaikan perekaman sampai batas waktu 30 September, Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang melakukan jemput bola dengan memberikan layanan keliling ke rumahnya.

Saiful Rizal menjelaskan, untuk perekaman data bagi orang sakit ini dilakukan sesuai informasi yang disampaikan pihak keluarga. Dan perekamannya dilakukan secara mobile menggunakan mobil pelayanan keliling. “Piranti kita sudah lengkap, karena memiliki mobil layanan keliling,” ujarnya.

Pendataan layanan terhadap orang sakit ini, juga dilakukan perkelurahan sehingga petugas Dispendik Capil bisa melayani secara mobile sekaligus. “Seperti yang telah kami lakukan di Kelurahan Jogotrunan dan Ditotrunan. Bahkan hasil pencetakannya juga sudah jadi dan tinggal dibagikan saja. Besok, kita juga akan merekam data orang sakit di Jl. Abu Bakar,” ujarnya.

Selain itu, layanan keliling juga diberikan kepada para pelajar yang terkategori wajib e-KTP pemula. Terutama sisa SMA/SMK yang telah dikoordinasikan layanannya dengan Kepala Sekolah masing-masing.

“Kami juga telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK untuk menjaring anak didik yang berusia 17 tahun ke atas. Dimana, perekamannya akan dilakukan di sekolah, termasuk juga sekolah yang berada di di wilayah Kecamatan sekalipun. Yang jelas kami All-Out untuk menyelesaikan perekaman data ini,” katanya.

Sedangkan bagi warga yang saat ini berdomisili di luar daerah, Saiful Rizal juga meminta mereka untuk meminta pelayanan di Kantor Kependudukan setempat. Karena pelayanan perekaman data dan pencetakan bisa dilakukan di luar domisili.

Ketentuannya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

“Warga Lumajang yang berdomisili di luar daerah, bisa merekam di daerah mereka saat ini tinggal. Syaratnya hanya menyerahkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) saja. Semisal warga yang saat ini menetap di Bali, mereka bisa merekam di Kantor Kependudukan Bali dengan menunjukkan fotokopi KK saja. Pencetakannya juga bisa dilakukan di sana. Dari data yang ada, sudah ada 19 orang yang merekam dan mencetak di luar Lumajang,” ujarnya.

Terkait batasan waktu perekaman yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai 30 September ini, juga berdampak padatnya antrian layanan perekaman data di kantor Dispenduk. Setiap hari antrian perekaman data e-KTP, rata-rata mencapai 150 orang. Demikian pula untuk layanan di Kantor Kecamatan, tidak jauh berbeda.

“Akibatnya, layanan juga lembur sampai menjelang Subuh untuk pencetakan. Untuk itu, kami membagi tugas tiga shift layanan yang masing-masing ditangani 3 orang staf. Apalagi sampai saat ini masih 5 ribu e-KTP yang belum tercetak dan akan terus kita lembur sampai selesai. Belum layanan untuk pengajuan permohonan yang baru,” katanya.

All-outnya layanan e-KTP ini, disebabkan konsekuensi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya memperbarui data kependudukan sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) Nasional, maka haknya untuk mendapatkan pelayanan publik tidak diterima.

“Kalau setelah 30 September memintakan pelayanan perekaman data, kami masih belum tahu apa konsekuensinya. Karena datanya ter-update secara nasional di pusat sesuai NIK yang dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam pelayanan yang diberikan, masih ada kendala yang dihadapi. Diantaranya ketersediaan blanko yang masih kurang dengan kebutuhan dan jaringan server yang kerap kali off.

“Sehingga kita tidak bisa lembur. Kalau peralatan perekamannya ready semua, tidak ada masalah. Meski demikian kami tetap optimis perekaman bisa diselesaikan sesuai kuota, tergantung kesadaran warga saja. Kami hari ini juga rapat dengan seluruh Camat untuk all out menyelesaikan program e-KTP ini,” kata Saiful Rizal. (her/iml)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs