Sabtu, 23 November 2024

Tunggakan Klaim BPJS Cabang Tulungagung Capai Rp119, 7 Miliar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
M. Idar Aries Munandar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung. Foto: Antara

Tunggakan klaim pembayaran BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung kepada 15 rumah sakit dan puluhan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di tiga wilayah kerja mereka, yakni di Kabupaten Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan hingga saat ini mencapai Rp119,7 miliar.

M. Idar Aries Munandar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mengatakan nominal tunggakan itu dihitung berdasar klaim utang pembayaran lembaganya untuk tiga wilayah kerja di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan terhitung mulai Juli hingga akhir Oktober 2019.

“Jadi per-31 Oktober kemarin, utang BPJS Kesehatan untuk 15 rumah sakit yang menjadi mitra kerja di wilayah kami tercatat ada sebesar Rp119.228.977.327, selama periode Juli sampai sekarang,” katanya, seperti dilansir Antara.

Sementara utang klaim pembayaran BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung untuk jasa layanan medis setingkat puskesmas, klinik dan dokter yang masuk daftar FKTP-1 di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan ada sebesar Rp490,323 juta, terhitung mulai Agustus hingga akhir Oktober 2019.

Aries mengaku belum memastikan kapan utang klaim itu akan dibayarkan, karena sejauh ini juga belum ada kepastian skema pembayaran dari BPJS Kesehatan pusat.

Ia mengatakan, kondisi ini (tunggakan klaim pembayaran) terjadi lantaran besaran klaim pembayaran secara keseluruhan tingkat nasional dibanding pemasukan dari pembayaran premi kepesertaan tidak seimbang.

Aries mengatakan, ketidakseimbangan itu ibarat langit dan bumi, di mana tanggungan jasa jaminan kesehatan yang harus dibayarkan ke jaringan mitra di FKTP-1 maupun rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sangat besar.

Sementara di pihak lain pemasukan dari pembayaran premi kepesertaan, baik jalur PBI, APBD maupun APBN dan jalur mandiri rendah.

“Kami atas nama BPJS Kesehatan dalam hal ini meminta maaf atas keterlambatan ini,” katanya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan dalam hal ini sudah mendorong rumah sakit bergerak untuk bisa menggunakan mekanisme SCF (suply chain financing) atau semacam bank garansi.

SCF ini memungkinkan rumah sakit menggaransikan pembayaran klaim BPJS ke bank, sehingga bank yang ditunjuk membayarkan sejumlah klaim BPJS Kesehatan yang masih tertunggak.

“Saat ini dari 15 rumah sakit yang menjalin mitra kerja sama dengan BPJS kesehatan di wilayah kerja kami, di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan, baru enam yang sudah menggunakan mekanisme SCF,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs