Rabu, 27 November 2024

Edarkan Narkoba, Dokter Lapas Divonis 3 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dr Harryanto Budhi, saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy/ dok suarasurabaya.net.

Dr. Harryanto Budhi, dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, terdakwa narkotika golongan tiga diputus vonis tiga tahun penjara.

Vonis diberikan oleh Arif Sosiawan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam amar putusannya perbuatan terdakwa terbukti bersalah, menyalahgunakan narkotika golongan tiga. Dengan menjual narkoba bernama suboxone pada pasiennya yang tidak lain adalah seorang pecandu narkoba. Hal itu terungkap, dari keterangan saksi yang selama ini menjadi pasien ataupun pelanggan dokter Budhi.

“Dengan ini menyatakan, terdakwa dokter Harryanto Budhi bersalah melanggar pasal 124 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata Arif Sosiawan, Selasa (30/8/2016).

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahwa Endro Riski JPU menuntut lima tahun penjara.

Namun, hakim memberikan hukuman ringan. Karena, jasa terdakwa sebagai seorang dokter masih dibutuhkan, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah menjalani kejahatan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkoba. Dan, sebagai seorang dokter, justru ikut terlibat membantu mengeluarkan narkotika golongan tiga dijualnya secara bebas, tanpa ada resep dan pendampingan dari dokter,” ujarnya.

Secara terpisah, Rudy Sapoelete kuasa hukum terdakwa, mengaku akan melakukan banding. Karena, putusan untuk kliennya, Harryanto Budhi, hakim tidak melihat dari Undang-undang dan kode etik kedokteran.

“Dia (Harryanto Budhi, red) menjalankan tugasnya sebagai dokter sesuai dengan Undang-undang dan kode etik kedokteran. Harusnya klien saya itu menjalani kode etik,” kata Rudy Sapoelete.

Perlu diketahui, kasus menyeret Dr Harryanto Budhi, terjadi pada 11 Januari 2016 lalu. Dimana, petugas BNN Kota Surabaya melakukan pengintaian tempat praktiknya yang ada Jalan Jemur Handayani.

Namun, saat pengintaian, justru ada Andre Hariyanto dan Ainur Rofiq, pecandu narkoba yang baru datang. Saat itu juga, petugas membawanya ke kantor BNN Kota Surabaya, dan keduanya mengaku datang ke rumah Dr Heriyanto Budhy untuk mengambil obat jenis saboxone, obat untuk pengguna pecandu narkoba.

Dari keterangan dua pecandu narkoba itu, anggota BNN malamnya langsung melakukan penggerebekan di rumah Heriyanto Budhi. Di sana, petugas menemukan banyak berbagai jenis obat untuk pecandu narkoba. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs