Sabtu, 23 November 2024

Buruh Tani dan Nelayan Tidak Wajib Ikut Program Tax Amnesty

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. Foto: Antara

Joko Widodo Presiden meluruskan sejumlah pemahaman keliru terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak.

Dalam pernyataannya, presiden menekankan bahwa sasaran utama dari penerapan kebijakan tersebut ialah para wajib pajak yang menyembunyikan uangnya di luar negeri.

Pernyataan presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini merebak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang amnesti pajak.

“Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti,” kata presiden kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.

Pengampunan pajak adalah hak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak.

Pengusaha besar menengah, pengusaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak.

Namun presiden mengingatkan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.

“Tetapi untuk menghilangkan rumor atau kalau ada yang resah, sekarang sudah keluar Peraturan Dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk petani, nelayan, dan pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty. Tidak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” kata Presiden.

Sebelumnya, Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal Pajak telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) dengan Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016. Peraturan tersebut memang dimaksudkan untuk meredam keresahan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan netizen.

Aturan ini memuat beberapa poin penting, seperti di pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Kemudian, ayat 2 menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

“Kalau yang di bawah PTKP, dan hanya didapat dari penghasilan pensiun tidak perlu ikut tax amnesty, hanya memperbaiki SPT saja. Jika merasa kurang, bayar, harus dibayar,” kata Ken.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs