Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 348 pengendara atas pelanggaran pemberlakuan kawasan plat nomor kendaraan ganjil-genap pada hari pertama diberlakukan tindakan penilangan, Selasa (30/8/2016).
Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (31/8/2016) mengatakan petugas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin dan Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya yang terbanyak menilang pelanggar.
“Petugas Subdit Bin Gakkum menilang 288 pelanggar,” kata Awi seperti dilansir Antara.
Sementara petugas Satuan Pengatur Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 39 pengendara dan Satuan Pengawal Jalan Raya sebanyak 21 pelanggar.
Terkait pengendara yang melanggar tersebut, Awi mengungkapkan polisi menyita 189 surat izin mengemudi (SIM) dan 159 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Petugas kepolisian menyerahkan kertas tilang merah yang menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp500 ribu melalui BRI.
Pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan plat nomor ganjil-genap Dengan ancaman pidana dua bulang atau denda Rp500.000.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.
Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. (ant/dwi)