Sebanyak 71 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) diambil sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, jalan Sumatra 42 Surabaya, Rabu (31/8/2016).
Pengambilan sumpah gelombang ketiga dilakukan oleh Muh Daming Sunusi Ketua PT Surabaya, berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Setelah diambil sumpah, mereka bisa langsung melaksanakan tugasnya sebagai advokat dan beracara sidang di pengadilan seluruh Indonesia.
Abdul Malik, SH, MH, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 mengaku, bahwa selama bulan Agustus 2016 totalnya sudah 576 advokat anggota KAI 2008 Jatim telah dilantik dan diambil sumpahnya.
“Total seluruh anggota KAI 2008 di seluruh Indonesia berjumlah 17 ribu. Yang dilantik di Surabaya ini merupakan KAI Jawa Timur,” kata Abdul Malik, di sela–sela selesai pelantikan advokat, Rabu (31/8/2016).
Sementara Herman Kadir Vice President KAI 2008 mengatakan, 71 advokat yang baru dilantik diharapkan bisa mentaati kode etik advokat dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-undang, profesi advokat sejajar dengan penegak hukum,” kata Herman Kadir.
Seorang advokat saat menjalankan tugas, kata Herman, diharapkan tidak takut dalam membela pencari kebenaran dan keadilan (klien). Dengan kemampuan dan profesionalitas tinggi, hal itu menjadi bekal dan kepercayaan advokat
dalam mencari keadilan.
“Jaga marwa sebagai advokat, jadilah advokat bersih, lurus dan tidak usah suap menyuap ataupun ikut terlibat korupsi. Insya Allah kebenaran akan menjadi berkah buat saudara. Dengan jalan yang benar, maka jalan hidup dan rejeki kita akan menjadi manfaat,” ujarnya. (bry/dwi)