Kepolisian Republik Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Konflik Sosial dan Ujaran Kebencian (Hate Speech), di gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur (Jatim), Kamis (1/9/2016).
Penandatanganan MoU kali ini dihadiri langsung Jenderal Polisi Tito Karnavian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), KH Said Agil Siradj Ketua Umum PBNU, serta Hasan Mutawakkil Alallah Ketua PWNU Jawa Timur, Soekarwo Gubernur Jawa Timur, dan Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur.
Kapolri menjelaskan, penanganan konflik sosial tidak bisa dikerjakan sendiri sehingga menggandeng berbagai pihak salah satunya PBNU harus dilakukan.
“Baik itu tokoh agama, masyarakat, perangkat desa, kepala daerah juga harus ikut terlibat membantu jangan sampai terjadi konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Tito, usai penandatanganan MoU, Kamis (1/9/2016).
Alasan memilih NU, kata Tito, karena mempunyai jaringan besar dan memiliki 97 juta lebih kiai. Apalagi, NU juga merupakan bagian dari organisasi yang bersama Polri dan TNI mendirikan Indonesia.
“Yang harus dilakukan adalah pendekatan dengan pemahaman untuk melakukan pencegahan sedini mungkin, supaya tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat, kemudian pemulihan,” ujar dia. (bry/fik)