Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengatakan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan berfungsi tanpa perangkat pembaca kartu (card reader).
Fungsi chip yang tertanam di dalam blangko e-KTP akan mubazir bila pemanfaatannya hanya sebatas fisik kartunya saja. Tapi hal ini, sampai sekarang masih terjadi.
“Setelah berbagai masalah yang muncul terkait e-KTP, ternyata fungsi card reader ini sangat penting,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Pria yang biasa dipanggil Anang mengakui, belum banyak banyak instansi pemerintah maupun perbankan yang telah memiliki card reader e-KTP.
Padahal, selain berfungsi untuk membaca biodata pemilik kartu, card reader satu-satunya cara paling valid untuk membedakan e-KTP asli dengan palsu.
Imbauan pengadaan card reader oleh masing-masing instansi maupun perusahaan swasta sebenarnya sudah sejak lama disosialisasikan melalui Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ tahun 2013.
Anang mengingat, dia sudah menyosialisasikan imbauan ini sekitar 2013 lalu.
“Malah lebih lama soal card reader ini. Seingat saya waktu itu saya sosialisasi di Gedung Sawunggaling (Pemkot Surabaya) kok. Seingat saya 2013 lalu,” ujarnya.
Dia menduga, belum ratanya perusahaan dan instansi memiliki card reader, karena mereka masih mengutamakan penggunaan fisiknya saja.
“Mereka beranggapan, yang diperlukan hanya penggunaan fisiknya saja. Padahal, data di dalam e-KTP itu bisa diketahui dengan card reader, untuk membedakan apakah kartu itu asli atau palsu,” katanya.
Sementara itu, belum meratanya card reader bisa saja karena sampai sekarang belum semua warga Indonesia memiliki e-KTP.
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu menyebutkan, setidaknya masih ada jutaan penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP.
Padahal, ini bisa menjadi celah bagi para pelaku kejahatan. Seperti yang terjadi di Surabaya, beberapa waktu lalu. Dua orang sindikat pemalsuan e-KTP akhirnya tertangkap.
Keduanya mengaku telah melakukan praktik pencetakan e-KTP palsu untuk keperluan administrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 tahun lamanya.
Polisi juga menduga, sudah ada ribuan e-KTP palsu yang mereka cetak. Ada kemungkinan, kartu identitas palsu ini masuk ke instansi pemerintahan dan perbankan.
Baik untuk keperluan mengurus perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan, izin reklame, juga izin-izin lainnya. Juga dalam hal pengurusan rekening perbankan.(den/ipg)