Pasca pemindahan dari Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Jatim ke Lapas Kelas IIB Lumajang di Jl. Alun-Alun Selatan, ke-33 tahanan kasus Salim Kancil tidak langsung ditempatkan di Blok hunian napi setempat. Pasalnya, para terpidana kasus yang menjadi sorotan publik tanah air ini, harus menjalani masa karantina terlebih dulu.
Drs Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (3/9/2016), mengatakan bahwa para tahanan kasus Salim Kancil, yakni Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian dan kawan-kawan, harus menjalani karantina yang disebut dengan mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
“Mereka wajib menjalani karantina yang waktunya antara 3 hari smapai satu minggu. Dan para tahanan ditempatkan di satu ruangan yang sama selama menjalani karantina atau mapenaling ini,” katanya.
Dan saat ini, masih menurutnya, sebanyak 16 tahanan sudah melewati karantina dan telah dipindahkan ke dua blok yang ada di Lapas Kelas IIB Lumajang. Ke-16 tahanan tersebut disebar ke 22 ruangan yang ada di Blok A dan Blok B Lapas.
“Untuk tahanan yang dipindahkan gelombang pertama sebanyak 16 orang, sudah ditempatkan di blok hunian napi. Mereka berbaur dengan napi lainnya yang ditempatkan di 22 ruangan di sana. Ada yang satu ruangan kita tempatkan 2 orang, ada juga yang tiga orang. Pokoknya dibagi rata,” paparnya.
Sementara itu, untuk 17 tahanan lainnya yang dipindahkan pada tahap kedua, dijelaskan lebih lanjut oleh Martono, masih menjalnai karantina. “Masih membutuhkan beberapa hari lagi karantina sebelum nantinya juga dipindahkan ke ruangan napi di Blok A dan B,” terangnya.
Setelah dipindahkan ke ruangan hunian napi di dua blok yang ada, para tahanan kasus Salim Kancil ini berbaur dengan 340 warga binaan yang terdata di sana. “Memang jumlah warga binaan kami hari ini, termasuk 33 tahanan kasus Salim Kancil ini total sebanyak 373 orang. Cukup padat dan ini juga sudah over kapasitas,” jelasnya.
Soal pengawasan terhadap mereka, Martono juga menyampaikan, tidak ada kebijakan untuk melakukan pemantauan ketat. Pasalnya, para tahanan yang dipindahkan ini bukan termasuk napi yang menjadi atensi, seperti kasus terorisme.
“Namun saat baru menerima pemindahan, mereka kita kumpulkan dan berikan pengarahan. Mereka kita warning dan diberitahu, kalau membuat masalah akan menjadi berat hukumannya. Karena berpengaruh dengan hak remisi yang bisa diterima. Semuanya kita arahkan, kalau ada pelanggaran sanksinya seperti ini. Dan mereka memahaminya. Respon mereka juga kooperatif dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Martono juga mengungkapkan, ke-33 tahanan kasus Salim Kancil ini sangat senang bisa dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lumajang. Pasalnya kalau selama menjalani penahanan di Rutan Mapolda Jatim, keluarga tidak bisa bezuk sewaktu-waktu karena jaraknya yang jauh.
“Saya sendiri waktu tahanan ini datang, karena kulit mereka putih-putih semua, saya kira warga keturunan Tiongkok. Ternyata mereka jadi putih bersih seperti itu karena sehari-hari tidak pernah dikeluarkan dari kamar, selama menjalani penahanan di Rutan Mapolda Jatim. Sehingga mereka jadi putih bersih seperti itu,” ujarnya.
Dan beberapa hari menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lumajang, para tahanan kasus salim Kancil ini juga senang beraktivitas yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Seperti contohnya olahraga, ngobrol dengan teman warga binaan lainnya. “Jadi mereka merasa senang di Lapas Lumajang. Malah mereka tertawa-tawa juga,” bebernya.
Apalagi, lanjutnya, sejauh ini pihak keluarga juga telah membezuk mereka. “Meski tidak semuanya sekaligus dikunjungi. Tidak bersama-sama datangnya. Istri dan anak-anaknya juga turut membezuk. Tempat bezuknya juga membaur dengan warga binaan lainnya,” urainya.
Terkait status 27 tahanan kasus Salim Kancil yang perkaranya masih banding, dan sewaktu-waktu masih bisa dibawa lagi ke Surabaya untuk proses persidangannya, Lapas Kelas IIB Lumajang menyerahkan kewenangan itu kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Kalau dibutuhkan untuk dibawa ke Surabaya, misalnya, itu menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Lumajang. Sehingga bagaimana membawanya dan pengamanannya, sudah bukan mewenangan kami lagi. Itu menjadi kewenagan pihak Kejari Lumajang,” demikian pungkas Martono. (her)
Teks Foto :
– Pemindahan 33 tahanan kasus Salim Kancil ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
Foto : Sentral FM.