PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur siap membayarkan jaminan korban kecelakaan lalu lintas antara truk trailer nopol L 8022 UF dengan minibus Toyota Kijang P 857 VH yang terjadi di KM 118 Desa Malasan Kulon Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (3/9/2016) pukul 16.45 WIB. Akibat kejadian ini tujuh orang yang masih keluarga meninggal dunia.
“Semua korban dijamin jasa raharja untuk yang meninggal dunia santunan diberikan masing-masing sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk yang luka jasa raharja memberikan jaminan perawatan maksimal Rp10 juta,” kata Triyugara, Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (4/9/2016).
Untuk korban yang luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan garantie letter yang bertujuan agar para korban tidak perlu membayar bea perawatan, namun rumah sakit tempat korban dirawat akan menagih ke Jasa Raharja sebesar maksimal Rp10 juta.
Informasi yang diterima Jasa Raharja, kecelakaan sendiri bermula ketika Toyota Kijang P 857 VH berjalan dari utara ke selatan dengan penumpang 7 orang, sesampai di TKP tiba-tiba oleng ke kanan dan masuk jalur berlawanan (barat) sehingga bertabrakan dengan Truck Trailer L 8022 UF yang berjalan dari selatan ke utara.
Akibatnya, tujuh orang meninggal dunia yaitu Wibisono, 70 Tahun, warga Dusun Curah Lembu RT 01 RW 13 Desa Plalangan Kecamatan, Jember. Kemudian Desy Wulandari, 37 tahun; Murniasih,60 tahun; Margono, 62 tahun; Busriyanto, 35 tahun; Nafisa sasa nadiro, 3,5 tahun; dan Lesiza Rizky, 1,5 tahun yang semuanya adalah warga Duaun Garahan Jati RT 001 RW 003 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Semua korban laka ini dijamin mendapatkan pelayanan Jasa raharja,” kata dia. (fik/iss)