Seorang anak tiri berinisial EA, 17 tahun, menjadi korban tindakan asusila selama 8 tahun oleh ayah tirinya. Priyo (45) menyetubuhi anak tirinya sejak masih berusia 9 tahun.
Priyo menikah dengan ibu korban sekitar tahun 2002. Mereka kemudian tinggal bersama di Jl. Kedung Tarukan Surabaya. Tapi, pada tahun 2008 saat EA masih duduk di kelas 4 SD, Priyo mulai bertindak tidak wajar.
“Saat korban tidur siang sekitar pukul 14.00 WIB, ayah tirinya menindih korban hingga berlanjut pada tindakan asusila,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (4/9/2016).
Waktu itu keadaan rumah sedang sepi, karena istri tersangka belum pulang dari bekerja di pasar.
“Tersangka juga menjanjikan uang pada korban setiap kali usai melakukan tindakan asusila pada korban, tapi selalu tidak ditepati,” ujar Shinto.
Aksi biadab pria yang juga ayah seorang anak perempuan kandung ini terus berlanjut. Hampir setiap hari, Priyo melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sampai korban berusia 17 tahun.
“Tersangka selalu melakukan, saat ibu korban tidak di rumah. Ada yang siang hari, ada yang pukul 04.00 WIB pagi,” katanya.
Lelah dengan perlakuan ayah tiri, EA mencoba memberontak. Dia lari dari rumah, mencoba mencari perlindungan ke rumah paman tiri (adik kandung tersangka, red).
“Tapi, bermaksud mencari solusi, korban malah ganti dicabuli oleh paman tiri korban,” katanya.
Merasa tertekan, korban lantas lari lagi ke rumah tantenya di luar kota Surabaya. Korban kemudian bercerita tentang perlakuan bejat ayah tirinya selama ini.
“Didampingi tantenya, korban kemudian berinisiatif Melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes, dan kami tindak langsung,” katanya.
Di depan penyidik, paman tiri korban bernama Andi, 36 tahum, yang berprofesi sebagai guru matematika di sebuah SD Swasta di Surabaya ini mengaku hanya mengigau saat melakukan tindakan asusila kepada korban.
“Saya biasa kalau tidur berjalan sendiri dan siapapun yang didekat saya pasti saya peluk,” katanya.(bid)