Guna mencegah kemacetan menjelang dan pasca libur panjang lebaran Idul Adha 1437 Hijriyah, pemerintah kembali mengeluarkan larangan bagi truk besar bersumbu lebih dari dua beroperasi.
Larangan angkutan berat selama lebaran Idul Kurban kali ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan bernomor AJ 201/3/16/16/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.
“Larangan ini berlaku mulai tanggal 9 September pukul 00.00 WIB hingga tanggal 12 September pukul 24.00 WIB,” kata Triana Wijayati, Plt Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, Senin (5/9/2016).
Triana mengatakan, larangan angkutan berat kali ini sama seperti larangan angkutan lebaran Idul Fitri yaitu berlaku bagi pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer. Selain itu seluruh kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi.
Larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM serta BBG. Selain itu, truk pengangkut bahan pokok, seperti pupuk, susu, barang antara pos serta bahan baku ekspor impor juga masih diperbolehkan beroperasi.
Bagi barang-barang yang mendesak untuk diantarkan, maka Dishub menyarankan agar barang-barang tersebut bisa diangkut dengan truk bersumbu tidak lebih dari dua.
Sementara itu terkait larangan, dinas perhubungan juga telah berkoordinasi dengan polisi untuk menindak tegas bagi truk yang nekat beroperasi mulai tanggal 9 hingga 12 September mendatang. (fik/dwi/rst)