Remaja putri berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan oleh guru ekstrakurikuler yang biasa mengajarnya.
Kejadian ini bermula saat bulan September 2015 tersangka bernama Hanif (20) berhasil merayu korban hingga kemudian berpacaran. Di bulan itu pula, tersangka mulai bertindak tidak senonoh. Ironisnya, tindakan itu dilakukan di ruang Band milik sekolah dan kepergok siswa lain.
“Tersangka yang menjadi guru kesenian ini akhirnya dipecat oleh pihak sekolah,” kata AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (5/9/2016).
Meski telah dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai guru, aksi tersangka tidak berhenti. Dia masih mencoba berhubungan dengan korban dan mencabuli korban di rumah tersangka di Jl. Jojoran Stal Surabaya.
Melihat gelagat anaknya yang terus diganggu oleh tersangka, ibu korban lantas memboyong anaknya dari Surabaya ke Tuban.
“Ibu korban memang memindahkan anaknya dari Surabaya ke luar kota. Tapi, tersangka masih saja mengikuti dengan cara mencuri kesempatan untuk menemui korban,” katanya.
Bahkan, saat rumah sedang sepi tersangka berani mengajak korban bercinta. Tindakan ini kemudian terbongkar setelah korban berani cerita kepada ibunya yang kemudian dilanjutkan lapor Polisi.
“Pengakuan tersangka katanya suka sama suka. Karena korban masih anak-anak maka jelas ini melanggar Undang-undang perlindungan anak. Kami menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jl Jojoran,” katanya.
Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (bid/ipg)