Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Lakukan Pencabulan, Pendeta Idaman Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua si pendeta saat menjalani sidang putusan di Pengadilan negeri Surabaya, Senin (5/9/2016). Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua, terdakwa pencabulan terhadap tujuh anak asramanya, dalam sidang putusan vonis. Pendeta ini divonis 15 tahun penjara. Dia terus menangis sejak pertama hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan amar putusannya, Senin (5/9/2016).

Dalam amar putusannya, Rohmad hakim yang pimpin persidangan tersebut, menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan pencabulan, dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, dengan cara tipu muslihat. Sehingga dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan, dan mengalami trauma. Maka dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Memutuskan, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” kata Rohmad Ketua Majelis Hakim, dalam bacaan amar putusannya, Senin (5/9/2016).

Mendengat putusan tersebut, terdakwa Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua langsung mengajukan banding. “Saya menolak putusannya. Akan melakukan banding,” kata terdakwa.

Perlu diketahui, pencabulan tersebut dilakukan terdakwa saat para korban baru pulang dari sekolah. Hal itu dilakukannya berulangkali, terutama pada Agustus 2014. Jika korban menolak, terdakwa mengancam bakal mengembalikannya ke Nias dan tidak bisa sekolah.

Kasus itu baru terungkap ketika korban menceritakan kepada istri terdakwa. Termasuk semua anak yang ada di asrama, seperti FD, RN, MN, AP, FD, dan YN. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim. Unit Renakta Ditreskrimum pun langsung merespon dan menangkap Idaman si Pendeta. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs