Imam Utomo, mantan Gubernur Jawa Timur, absen atau tidak memenuhi panggilan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (6/9/2016). Menurut Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Imam Utomo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dijual. Saat itu Imam menjabat sebagai Gubernur Jatim.
Imam tidak datang dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dengan mengirim surat ke Kejati Jawa Timur. “Ini yang kedua kalinya, Imam Utomo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Romy Arizyanto, Selasa (6/9/2016).
Ketika disinggung, kapan Imam Utomo akan dipanggil lagi, Romy belum berani melakukan spekulasi karena semua tergantung dari penyidik dan pimpinan. “Masih belum tahu kapan. Ini kita laporkan dulu ke pimpinan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kejati Jatim mengusut kasus dugaan penyelewengan aset PWU pada awal tahun 2015. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara tak wajar karena masih belum ada persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pembeli aset tersebut adalah Emilia Contessa artis sekaligus anggota DPD RI. Dia membeli bangunan milik PT PWU di Banyuwangi.
Dalam kasus tersebut, Emilia, Wishnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan manajer aset PWU, kemudian Alim Markus bos Maspion Group yang juga mantan Komisaris PWU, dan Dahlan Iskan saat itu sebagai Direktur Utama PT PWU, dipanggil untuk diperiksa.(bry/iss/ipg)