Syarkawi Rauf Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin proses pemeriksaan dugaan kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berlangsung secara terbuka.
Dua perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami menjamin seluruh proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU,” kata Syarkawi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2016), seperti dilansir Antara.
Syarkawi juga menjamin proses pemeriksaan akan berlangsung secara adil. Majelis Komisi tengah memeriksa alat bukti yang diajukan investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dendy R Sutrisno pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Sekretariat KPPU mengatakan, sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU itu dipimpin Ketua Majelis Komisi Prof Tresna Priyana Soemardi, serta Anggota Majelis Komisi Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam.
“Sidang perdana pemeriksaan lanjutan menghadirkan saksi Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata,” jelasnya.
Pemanggilan Gunadi, lanjut Dendy, dilakukan untuk mendapat keterangan tentang industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pasar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.
“Termasuk keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasi seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut,” pungkasnya. (ant/rid/ipg)