Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada saat Natal dan Tahun Baru 2020 guna memperlancar arus kendaraan.
Budi Setyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa malam mengatakan, pembatasan kendaraan barang nantinya akan dilakukan juga pada kapal penyeberangan.
“Untuk Natal dan Tahun Baru kami akan berlakukan pembatasan kendaraan barang. Nanti berdampak ke kapal-kapal penyeberangan,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Saat ini lanjut Budi, pihaknnya sedang dalam tahap pembuatan dasar hukumnya, nantinya, dasar hukum ini akan berupa Peraturan Menteri Perhubungan yang akan segera diterbitkan secepat-cepatnya.
Adapun nantinya pemberlakuan pembatasan tarif ini akan berlaku dua hari sebelum libur Natal.
“Kita sudah buat rancangan peraturan Menterinya,” ujarnya
Dalam penyelesaian ini nantinya lanjut Budi, dirinya akan menerima masukan-masukan dari beberapa pihak. Sehingga pada kebijakan ini seluruh pihak bisa menerimanya.
“Kita sudah buat rancanangan peraturan menterinya. Di Natal dan Tahun Baru pembatasan barang dilakukan dua hingga tiga sebelumnya. Kami akomodatif sekali untuk tahun ini, kami lihat waktu hari dan jamnya,” jelasnya.
Khusus pembatasan kendaraan berat di Kapal penentangan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dari penumpangnya, sebab dirinya mengaku tak ingin kejadian seperti yang terjadi di Danau Toba pada tahun lalu kembali terjadi.
“Kejadian Danau Toba bisa kita tangani kalau infrastruktur bagus koordinasi bagus.Kami mengajak pelaku industri penyeberangan kita rumuskan kesiapan kita. Jangan anggap sepele,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada waktu-waktu tertentu pada Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.(ant/iss/ipg)