Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang, Rabu (7/9/2016), melantik tiga orang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Masing-masing Pjs Kepala Desa (Kades) Klakah, Kecamatan Klakah; Pjs Kades Jugosari, Kecamatan Pasirian; dan Pjs Kades Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.
Ketiga Pjs Kades ini dilantik menggantikan pejabat definitif sebelumnya yang telah diberhentikan dari jabatannya. “Untuk Kades Klakah dan Jogosari telah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum dan disidangkan hingga akhirnya berstatus pidana, sedangkan Kades Purwosono diberhentikan karena meninggal dunia,” kata Patria Dwi Hastiadi, AP. Msi Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM.
Ia mengungkapkan, Puryanto, Kades Klakah sebelumnya diberhentikan karena tersangkut hukum masalah pasir yang telah disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. “Ia diputus menjalani pidana 8 bulan penjara. Dan perkaranya telah inkrah karena tidak menyatakan banding,” paparnya.
Untuk itu, masih menurutnya, posisi Puryanto kemudian ditetapkan diberhentikan oleh Bupati Lumajang. Selanjutnya ditunjuk Sukartono sebagai Pjs atau pejabat sementara yang akan mengisi posisinya. “Pjs yang ditunjuk Bupati adalah yang hari ini dilantik di lantai 3 Kantor Pemkab Lumajang,” terangnya.
Pergantian Kades Jugosari, lanjut Patria, juga tidak jauh berbeda. Kades definitif sebelumnya yang bernama Mahmudi, diberhentikan dari jabatannya juga karena tersangkut pidana masalah pasir. Ia kemudian disidangkan di PN Lumajang dan diputus 8 bulan penjara.
“Mahmudi juga tidak menempuh upaya banding hingga perkaranya inkrah. Sebagai tindak-lanjut, posisinya diberhentikan oleh Bupati Lumajang dan ditunjuk Atim Rosikin sebagai Pjs untuk menggantikan jabatannya yang hari ini juga dilantik bersamaan,” tuturnya.
Kondisi berbeda terjadi paada pergantian Pjs Kades Purwosono, dimana pejabat Kades definitif sebelumnya yang bernama Hidayat meninggal dunia sehingga harus diberhentikan. Selanjutnya ditunjuk Subanjar selaku Pjs Kades untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Patria mengungkapkan, setelah dilantik maka ketika Pjs Kades ini harus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dalam tempo 6 bulan ke depan. “Setelah dilantik ini, nantinya mereka ditarget mempersiapkan Pilkades Antar Waktu untukmemilih pejabat Kades definitif dalam kurun waktu 6 bulan ke depan,” demikian pungkas Patria Dwi Hastiadi. (her/dwi)