Seorang jamaah calon haji asal Pamekasan berinisial AMT pada (11/8/2016) lalu ditangkap imigrasi bandara Madinah. Jamaah dari kloter 3 embarkasi Surabaya ini membawa sebuah benda yang diakui sebagai obat sarang tawon untuk vitalitas selama beribadah haji, dan kertas rajah bertulis arab yang diakui sebagai pegangan untuk terhindar dari mara bahaya selama menunaikan ibadah haji.
Dalam pemeriksaan, ternyata sarang tawon yang dibawanya mengandung unsur narkotika jenis opium. Sedangkan rajah bertulsikan arab dikategorikan pemerintah Arab Saudi sebagai sihir.
Di Arab Saudi, bagi warga negara asing yang membawa barang dalam kategori jimat, hukumannya adalah eksekusi mati.
Ditangkapnya jamaah haji Indonesia asal Pamekasan pada pekan pertama penyelenggaraan haji tahun ini, merupakan pukulan yang berat bagi pemerintah Indonesia.
Agus Maftuh Abu Jibril Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi mengatakan, insiden itu cukup membuat kedubes Indonesia di Arab Saudi harus bekerja ekstra keras agar jangan sampai terjadi jamaah calon haji Indonesia dihukum mati karena tuduhan sihir.
Bahkan, Dubes harus mendatangi Gubernur Kota Madinah untuk berkomunikasi. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia meminta peran aktif Pemerintah Arab Saudi untuk ikut melindungi jamaah calon haji Indonesia.
Setelah pertemuan itu, Pemerintah Arab Saudi melepaskan jamaah calon haji asal Pamekasan tersebut.
Agus berharap peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran untuk jamaah calon haji lainnya tahun depan. Khususnya dari Madura agar tidak terulang lagi. (edy/zha/rst)