Di era digital ini, rupanya masyarakat Surabaya dan sekitarnya masih ada yang berpikir betapa ruwetnya mengurus perizinan mendirikan bangunan. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sudah memberlakukan berbagai terobosan.
Terobosan yang mulai diberlakukan sebelum lebaran tahun ini, antara lain memangkas perizinan, mempermudah pengurusan melalui aplikasi online, dan memberdayakan kecamatan hingga Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Meski begitu, mengubah pola pikir masyarakat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pernyataan itu diutarakan Erik Cahyadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, saat berkunjung ke Kantor Suara Surabaya Media, Jumat (9/9/2016).
“Kita melakukan perubahan total demi memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat. Contohnya, kalau dulu Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) bentuknya per bangunan-bangunan. Kini, kalau peruntukannya sama, maka bangunan-bangunan itu tidak perlu lagi mengurus SKRK,” ujarnya.
Kemudian, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai masyarakat percaya. Kalau ada istilah pengurusan izin satu pintu, pihaknya menggunakan aplikasi. Jadi, siapapun bisa mengurus perizinan dengan mudah.
Jika masyarakat kesulitan karena terkendala jarak yang jauh untuk mengurus ke pusat, Erik mengatakan pihaknya stand by dan siap membantu di masing-masing kecamatan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait urusan perizinan di kecamatan tempat tinggalnya.
“Kemudahan berikutnya dalam mengurus perizinan adalah tidak perlu lagi menggunakan gambar, cukup menggunakan denah. Karena penghitungan IMB harus menggunakan denah, kecuali untuk bangunan yang 500 m2 ke atas dengan tinggi lebih dari 2 lantai,” tegasnya.
Erik menambahkan, dia sudah meminta Wali Kota Surabaya menghapus Perda terkait HO (Izin Gangguan), dan mendapat persetujuan karena dinilai membebani masyarakat. Dengan begitu, mengurus perizinan yang didahului mengurus Amdal, Rekom Lalin, dan Rekom Drainase, sekarang cukup dengan IMB.
“Jika sudah ada IMB, kita nanti cek di lapangan sebentar dan kalau sudah lengkap, kita tanda tangan bersama Sertifikat Laik Fungsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya berharap pola pikir masyarakat berubah dari yang selama ini mengurus perizinan harus menggunakan calo, sekarang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi.
“Selama puluhan tahun orang terkontaminasi kalau nggak lewat calo atau ketemu pejabat, tidak akan selesai mengurus izin. Padahal sebenarnya tidak perlu begitu. Cukup kasih denah, nanti yang mengerjakan dinas PU, bukan konsultan,” kata Erik.
Sekarang, pihaknya gencar melakukan langkah konkret untuk membuktikan kepada masyarakat betapa mudahnya mengurus izin bangunan, bukan sekadar sosialisasi.
“Jadi nanti kita minta RT dan RW terlibat, berkas-berkas dari masyarakat kita ambil di RT-RW. Pelayanan ini bentuk pembuktian kalau pemerintah dekat dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat berpikiran kalau pemerintah masih seperti raja. Justru kita yang harus melayani masyarakat,” serunya.
Sejak kebijakan itu diterapkan sekitar Juni 2016, Erik mengatakan kalau di lapangan masih banyak orang yang datang hanya untuk bertanya. Artinya, kebijakan ini masih butuh upaya untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat.
“Semakin banyak izin yang keluar dengan sedikit ketemu pejabat, maka program ini berhasil. Tapi kalau masih sering bertemu pejabat, maka program ini tidak berhasil,” pungkasnya. (rid/rst)