Kamis, 31 Oktober 2024

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus 177 Calon Haji Ilegal

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci Mekkah secara ilegal melalui Filipina.

Irjen Pol. Boy Rafli AmarKepala Divisi Humas Polri mengatakan, ketujuh tersangka yang berasal dari lima biro perjalanan berbeda itu sedang menjalani proses hukum terkait lima laporan yang diterima polisi.

Berdasarkan laporan yang diterima tanggal 22 Agustus 2016, polisi menetapkan dua tersangka yakni Haji AS dan BDMW, pemilik biro perjalanan PT Ramana Tour.

“Kejahatan kedua tersangka membuat 38 orang menjadi korban, 19 orang asal Jepara, 12 orang dari Pasuruan, dua orang dari Jambi, dan tiga orang dari Bogor. Kerugiannya mencapai Rp3,5 miliar,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016), seperti dilansir Antara.

Selain itu, berdasarkan laporan kedua tanggal 2 September 2016, polisi menetapkan tersangka MNA yang diketahui telah merekrut 65 calon haji dan menimbulkan kerugian Rp6,3 miliar.

Polisi juga menetapkan tersangka Haji MT, yang merekrut para calon haji dari Kabupaten Barru, Sulawesi, berdasarkan laporan polisi tanggal 2 September 2016.

“Korban tersangka MT ada 21 orang, kerugiannya Rp3,2 miliar,” imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi keempat tanggal 2 September 2016, polisi menetapkan Haji F alias A dan Haji AH sebagai tersangka.

Mereka adalah pemimpin biro perjalanan PT Shafwah yang diketahui merekrut 24 calon haji dan menyebabkan kerugian Rp3 miliar.

Terakhir, berdasarkan laporan polisi kelima tanggal 2 September 2016, polisi menetapkan ZAP sebagai tersangka.

“ZAP adalah salah satu pemimpin biro perjalanan PT Hade El Badr Tour yang merekrut 12 calon haji dan menyebabkan kerugian Rp2 miliar,” tegasnya.

Menurut Boy, di antara ketujuh tersangka tersebut ada yang berperan sebagai perekrut jemaah atau penerima uang biaya haji.

Polisi menjerat ketujuh tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 Undang-Undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 31 Oktober 2024
29o
Kurs