Sabtu, 23 November 2024

Dua Orang Sepupu Romahurmuziy Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP (duduk menghadap majelis hakim) mendengarkan dakwaan Jaksa KPK dalam perkara suap pengisian jabatan Kemenag Jawa Timur, Rabu (11/9/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Rabu (20/11/2019), kembali menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah Abdul Wahab dan Abdul Rochim sepupu Rommy, kemudian Mochamad Mukmin Timoro pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

KPK menduga Rommy menerima uang suap, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs