Sabtu, 23 November 2024

Sehari Diterapkan, Menhub Cabut Larangan Angkutan Barang Saat Lebaran Kurban

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Foto : Antara

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang yang sedianya berlaku 9-12 September 2016, untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang pada Hari Raya Idul Adha 2016/1437 Hijriyah.

Namun, baru sehari berlaku, larangan tersebut dicabut karena berdasarkan evaluasi di lapangan, tidak terlihat kenaikan volume kendaraan yang signifikan. Bahkan, arus lalu lintas dinilai aman terkendali.

Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada tanggal 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan.

“Berdasarkan kondisi arus lalu lintas, perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang,” kata Triana Wijayati Plt Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jawa Timur melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (10/9/2016).

Untuk menjamin kelancaran angkutan barang, maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional di lapangan dilaksanakan oleh Polri,” tegasnya.

Surat Edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tentang pencabutan itu, kata Triana, dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang ditetapkan di Jakarta, 10 September 2016. (rid/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs