Jumat, 22 November 2024

Sopir Angkot Tersangka Pencabulan 23 Siswa SMP Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Triono Agus Widodo alias Aan, 34 tahun, warga Banjarejo 2 Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/9/2016).

Sopir angkutan kota (Angkot) ini menjadi tersangka kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terhadap 23 siswa SMP di kawasan Surabaya barat.

Fariji, kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Lacak, mengatakan, dirinya baru ditunjuk sebagai pengacara Triono Agus Widodo alias Aan.

“Nanti sidang perdana dilakukan pada tanggal 15 September. Ketua Majelis Hakimnya adalah Bu Tutut Topo Sripurwati. Jaksa Penuntut Umumnya Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya,” kata Fariji, kepada suarasurabaya.net, Selasa (13/9/2016).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Jaksa sudah membuat salinan surat dakwaan untuk tersangka Triono Agus Widodo alias Aan.

“Tersangka Triono ini kita dakwakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,” kata Anggara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Perlu diketahui, kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual itu terjadi pada tahun 2015.

Guru menerima laporan dari siswanya, bahwa mereka telah mengalami pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual oleh Triono Agus Widodo. Kemudian pihak sekolah melaporkan ke Surabaya Children Crisis Center. Setelah itu, dilakukan pendampingan dan membuat laporan ke kantor polisi.

Korban berjumlah 23 anak SMP. Hanya tujuh korban yang resmi lapor ke kantor polisi.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs