Tri Rismaharini Walikota Surabaya mengakui, jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di Surabaya terus meningkat pasca berlakunya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Ada, ada kenaikan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/9/2016).
Risma mengklaim Pemkot Surabaya telah melakukan operasi penertiban tenaga kerja asing di Surabaya, bahkan sebelum Raperda Izin dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing digodok.
Perlu diketahui, salah satu pembahasan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Selasa siang, mengenai Raperda tersebut.
Bakesbangpol Linmas, kata Risma, bersama petugas Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang melakukan hal ini secara rutin.
“Pelibatan Dispendukcapil, karena mereka harus punya Kitas (Kartu izin tinggal terbatas, red),” ujar Risma.
Belakangan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Imigrasi telah mendeportasi 16 tenaga kerja asing ke negara asalnya karena masalah izin tinggal ini.
“Ya, nanti akan kami intensifkan pengawasan. Ini Imigrasi sudah siap,” katanya.(den/ipg)