Ardian Firmansyah terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sepeda mainan anak-anak, divonis hukuman 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/9/2016).
Dalam amar putusan, Hariyanto Ketua Majelis Hakim menyatakan kalau perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.056 dan 2.873 butir ekstasi melanggar hukum.
Selain itu, anggota BNN Provinsi Jawa Timur pada 25 Januari 2016 juga menemukan barang bukti lain berupa 140 gram sabu-sabu dan 495 butir ekstasi yang disembunyikan di lampu darurat.
Terdakwa yang tercatat sebagai warga Wonokromo dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara,” kata Hariyanto dalam amar putusannya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun. Yang jadi pertimbangan keringanan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Makanya terdakwa harus tetap menjalani hukuman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dengan sengaja memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba,” katanya. (bry/rid/ipg)