Sabtu, 23 November 2024

Lewat Pembahasan Alot, Terpidana Percobaan Boleh Maju Pilkada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Seorang terpidana percobaan diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu lalu (10/9/2016).

Aturan yang disepakati itu, kemudian akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun.

“Ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas dan tak terbebani dengan kasus. Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II DPR, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum,” ujar Lukman Edy Wakil Ketua Komisi II di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Hanya saja kata politisi PKB itu, hukum tetap harus ditegakkan meski DPR merasa ada hal yang bertentangan dengan publik.

“Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada, maka justru akan menghilangkan hak berpolitik mereka. Kalau orang melanggar lalu lintas, ditilang, dalam ketentuan UU kan termasuk pidana,” katanya.

Bahkan Perda-perda banyak ketentuan pidananya. Seperti membuang sampah sembarangan, menghidupkan ponsel di pesawat, yang berimplikasi seseorang terhukum karena perilakunya.

“Apakah mereka tidak bisa mencalonkan kepala daerah?” kata Lukman mempertanyakan.

Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa culpa levis (kealpaan yang dilakukan secara ringan) tak boleh dihalangi.

“Kalau culpa levis atau pidana-pidana ringan dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan seseorang, maka mudah terjadi kriminalisasi,” tegasnya.

Dengan demikian kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tersebut akan diterapkan pada Pilkada 2017.

“Kini, KPU sedang menyusun redaksi PKPU dan akan segera menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sesuai target, tanggal 15 sudah beres semua,” pungkasnya.

Dalam rapat pembahasan PKPU di Komisi II DPR, ada dua pendapat yang berbeda. Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. ‎

Kedua, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa terpidana percobaan tak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. Dua ahli hukum pidana sudah dimintai keterangannya untuk mencari jalan tengah dari poin yang menjadi perdebatan alot tersebut.

Sebelumnya, Mudzakir pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), mengatakan, pidana percobaan termasuk pidana ringan.

Kini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) telah selesai dibahas. (faz/rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs