Senin, 25 November 2024

Pemkab Lumajang Ogah Beri Data Penduduk, KPU Gagal Mutakhirkan Daftar Pemilih

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Lumajang gagal melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang diperintahkan KPU RI melalui Surat Edaran (SE) bernomor 176/KPU/IV/2016 tertanggal 6 April 2016.

M Ridho Mudjib Komisioner KPU Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (14/9/2016) mengatakan bahwa kegagalan ini disebabkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang menolak untuk memberikan Data Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) melalui data kependudukan by name by addres yang diminta.

“Alasannya, pihak Dispendukcapil menyatakan adanya larangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 150. Serta, adanya SE Kemendari Nomor 470/1623/SJ tentang Petunjuk Penyiapan DAK2 dan DP4 dalam rangka Pilkada serentak tertanggal 2 April 2015,” kata Ridho.

Menurut dia, Dispendukcapil ogah mengeluarkan data kependudukan karena takut melanggar aturan.”Dengan penolakan ini, kami tidak bisa melaksanakan perintah KPU RI untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” kata dia.

Dispendukcapil Lumajang sendiri hanya memberikan data agregad penduduk sesuai kuota wajib e-KTP yang berjumlah 870.717 jiwa. Dengan kriteria, penduduk laki-laki berjumlah 427.014 orang dan penduduk perempuan sebanyak 443.703 orang.

Kegagalan pelaksanaan pemutakhiran Daftar Pemilih ini setidaknya menghentikan tahapan kegiatan pemutakhiran lanjutan. Padahal, KPU seharusanya menjadikan data kependudukan by name by addres tersebut sebagai dasar untuk mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

“Saat ini, jumlah DPT Pilpres 2014 sebanyak 836.598 pemilih, ditambaah DPTb1 dan DPTb2 sebanyak 5.851 pemilih menjadi total 843.478 pemilih. Dengan tidak dilakukannya proses pemutakhiran ini, kami yakin pada pemilihan berikutnya akan banyak pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata,” kata dia.

Selain itu, tahapan yang juga tidak bisa dilaksanakan, adalah memasukkan pemilih yang pada saat Pemilu lalu menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Data mutasi penduduk,yakni data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik datang ataupun keluar wilayah juga tidak bisa diverifikasi.

Bahkan, hasil dari pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang nantinya diumumkan kepada publik, tidak bisa dilaksanakan. Padahal, dengan adanya pemutakhirdan data ini, bisa dilakukan perbaikan bagi pemilih yang berdomisili di Lumajang dan tidak terdata.

Kendala tersebut, sebenarnya juga telah dikoordinasikan dengan Bupati Lumajang dalam audiensi yang diwakili Buntaran Supriyanto, Wakil Bupati, bersama instansi terkait lainnya.

“Namun, ketika perkembangan ini kami laporkan ke KPU Jatim, diinstruksikan bahwa kama harus tetap melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan melaporkan setiap perkembangannya secara berjenjang ke KPU RI,” kata dia.

Dengan instruksi itu, KPU selanjutnya melakukan upaya untuk meminta data pensiunan Polri dan TNI kepada Polres Lumajang dan Kodim 0821. Sampai saat ini, data itu dalam proses.(her/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs