Selama 30 hari bekerja mengumpulkan fakta dari pernyataan Freddy Budiman terpidana mati narkoba kepada Haris Azhar Koordinator Kontras, Tim Pencari Fakta (TPF) justru menemukan aliran dana ke Perwira Menengah Polri diluar kasus Freddy Budiman atau tidak ada hubungannya dengan aliran dana dari Freddy Budiman.
Effendi Ghazali anggota Tim Pencari Fakta (TPF) mengatakan, perwira menengah tersebut menerima uang dari Akiong tersangka narkoba.
“TPF menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelidik, yaitu oknum Perwira Menengah (Pamen) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memperoleh uang sebesar Rp 668 Miliar dari Akiong tersangka,” ujar Effendi di Rektorat Perguruan Tinggi Ilmu Kepolsian (PTIK), Kamis (15/9/2016).
Modus penerimaan uang tersebut, kata dia, dengan cara mengambil uang dari rekening bank, ditransfer ke money changer, seakan mau membeli uang asing, lalu dibatalkan, dan uangnya ditarik Senilai Rp 668 juta.
Atas temuan ini, menurut Effendi, Propam Mabes Polri juga telah menindaklanjutinya.(faz/tit/ipg)