Sabtu, 23 November 2024

Usai Jalani Hukuman di Malaysia, Lima Nelayan Indonesia Dipulangkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Nelayan di Pantai Popoh. Foto: kkp.go.id

Pemerintah RI kembali memulangkan lima nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara yang sempat ditahan oleh pihak berwajib Malaysia terkait kasus penangkapan ikan di perairan Malaysia.

Kelima nelayan WNI itu berhasil dipulangkan dari Pulau Pinang, Malaysia atas kerja sama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dan Direktorat Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Menurut siaran pers dari Konsul Jenderal RI di Penang, Kamis (15/9/2016), yang dilansir Antara, para nelayan asal Sumatera Utara itu ditangkap oleh Pihak Maritim Malaysia pada 20 Juni 2016 karena terbukti melakukan penangkapan ikan di perairan Malaysia. Kelima nelayan tersebut telah menjalani masa tahanan.

Pemulangan kelima nelayan tersebut pada 14 September 2016 dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dengan menggunakan penerbangan dari Penang ke Medan.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2016, KJRI Penang bekerja sama dengan berbagai pihak telah memulangkan 15 nelayan ke Indonesia.

KJRI Penang mencatat sejak Januari hingga Agustus 2016, terdapat 54 nelayan Indonesia asal Sumatera Utara yang telah dipulangkan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Internasional Penang menuju Bandara Kualanamu.

Taufiq Rodhy Konsul Jenderal RI di Penang dalam pernyataan persnya mengatakan KJRI Penang sebagai perwakilan RI selalu mengupayakan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya di kawasan Utara Malaysia.

“Untuk itu, KJRI Penang selalu mengupayakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Taufiq.

“Di dalam negeri, KJRI Penang senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan dengan pihak di Malaysia, berkoordinasi dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM),” lanjutnya.

APMM adalah lembaga maritim di Malaysia yang berwenang menangkap dan menyidik para nelayan yang tertangkap sebelum diajukan ke pengadilan. (ant/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs