Sabtu, 23 November 2024

Sidang Perdana, Sopir Angkot Pelaku Pencabulan 23 Siswa SMP Menangis

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Triono Agus Widodo alias Aan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Triono Agus Widodo alias Aan (34), predator sex yang melakukan pencabulan dan kekerasan pelecehan seksual terhadap 23 siswa SMP di kawasan Surabaya Barat, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aan yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota terus menutupi mukanya saat keluar dari ruang tahanan bersama Fariji kuasa hukumnya, hingga masuk ke ruang sidang Tirta 2.

Pun saat menjalani sidang, Triono masih menundukkan mukanya. Begitu Irene Ulfa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan surat dakwaan, Triono terlihat menangis di kursi persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Triono dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena, telah melakukan pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Modus pelaku adalah dengan cara dibujuk rayu, dijanjikan diberi uang, makan gratis, dan antar jemput menuju sekolah secara gratis.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Iren Ulfa, Kamis (15/9/2016).

Usai pembacaan surat dakwaan, Tutut Topo Sripurwati Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kesempatan penasihat hukum Triono menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU.

Ditemui terpisah, Fariji kuasa hukum terdakwa menegaskan tetap akan melakukan upaya pendampingan hukum klien yang terjerat kasus pencabulan, pelecehan serta kekerasan seksual.

“Nanti dilihat ke depannya> Kita tunggu sidang lanjutan yang menghadirkan saksi, keterangannya seperti apa?” ucap Fariji.

Seperti diketahui, kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual itu terjadi tahun 2015. Korbannya ada 23 anak SMP. Tapi, hanya tujuh korban yang resmi melapor ke kantor polisi.

Kasus itu terkuak setelah pihak guru menerima laporan kalau siswanya menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual dilakukan oleh Triono Agus Widodo, warga Banjarejo 2 Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Dari pengakuan itu, pihak sekolah melaporkan ke Surabaya Children Crisis Center, kemudian dilakukan pendampingan dalam membuat laporan ke kantor polisi. (bry/rid/rst).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs