Senin, 25 November 2024

Banner Larangan Menambang Pasir Dipasang di Pesisir Selatan Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Pemasangan banner larangan menambang pasir di pesisir pantai Dampar di Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Kamis (15/9/2016). Foto: sentra

Aparat Polres Lumajang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Pasirian memasang banner larangan melakukan penambangan pasir di bekas tambang PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) di sekitar pesisir pantai Dampar Dusun Kaajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, dan di Pantai Bambang Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM mengatakan kalau pemasangan tanda larangan penambangan pasir di wilayah pesisir itu adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar penambangan liar dihentikan.

“Pada banner yang kita pasang juga bertuliskan ancaman pidana kegiatan illegal minning sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 kalau kegiatan penambangan pasir di wilayah pesisir masih dilakukan. Ini sekaligus imbauan agar masyarakat mematuhi aturan perundangan,” katanya, Kamis(15/9/2016).

Gatot Budi Hartono juga berharap masyarakat sadar bahwa penambangan liar bakal merusak lingkungan. Yang juga tak kalah penting adalah tidak terjadi lagi kasus serupa pembunuhan Salim Kancil.

Namun, pemasangan banner ini bukan berarti di wilayah Pesisir Selatan Lumajang masih terjadi aktivitas penambangan pasir liar. Pasalnya, pengawasan dan pemantauan dilakukan dengan ketat sejak terjadinya kasus Salim Kancil.

“Kami juga menghimbau masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah pesisir Pantai Selatan, diharapkan untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Dengan laporan yang cepat, kami juga bisa menangani secara cepat,” terangnya.

Pemasangan banner larangan penambangan pasir di wilayah pesisir ini tidak hanya di dua titik. Untuk titik pesisir lainnya, akan diserahkan kepada Forkopimda masing-masing wilayah pesisir.

“Untuk wilayah pesisir di Lumajang meliputi Kecamatan Tempursari, Pasirian, Tempeh, Kunir dan Yosowilangun. Jadi, masing-masing Forkopimka nantinya akan memasang banner larangan di wilayah pesisirnya sebagai sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Dalam kegiatan pemasangan banner di pantai Dampar dan pantai Bambang, hadir 30 personel di antaranya dari Polda Jatim, Polres Lumajang, Camat, Danramil dan Kapolsek Pasirian, serta Satpol PP Kabupaten Lumajang. (her/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs