Sejak Juli sampai September 2016, telah terjadi delapan kecelakaan lalu lintas di Jalan Mlirip, Mojokerto. AKP Selvi Kasatlantas Polresta Mojokerto memaparkan jumlah tersebut, Jumat (16/9/2016).
Jumlah kecelakaan tersebut melibatkan sembilan sepeda motor, satu mobil dan tiga truk. Sementara, korban meninggal dunia berjumlah satu orang, luka berat berjumlah satu orang, dan luka ringan berjumlah delapan orang.
Berdasarkan analisa pihak kepolisian terdapat dua penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan Mlirip, Mojokerto.
a. Faktor jalan
-. Lebar jalan aspal tujuh meter termasuk kategori sempit, mengingat kendaraan-kendaraan besar juga melintas.
-. Ada penerangan jalan tapi cahayanya terhalang dahan pohon yang berada di sisi jalan.
-. Permukaan bahu jalan sisi utara masih banyak yang tidak rata sehingga rawan selip khususnya kendaraan roda dua ketika berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kiri.
-. Bahu jalan sisi selatan berbatasan langsung dengan tanggul sungai sehingga menyebabkan kendaraan besar ketika tiba-tiba berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan, tidak memiliki cukup ruang di sisi kiri.
b. Faktor manusia
-. Pengendara kendaraan khususnya roda dua memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi mengingat kondisi permukaan jalan bagus.
-. Kurang memperhitungkan kemampuan kendaraannya pada saat akan mendahului kendaraan lain yang searah di depannya (memaksakan mendahului dari sisi kanan meski kurang cukup ruang) sehingga sering terjadi tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
-. Pengendara terburu-buru ke tempat kerja atau pulang kerja.
Setelah mendapatkan penyebab kecelakaan, kata Kasatlantas, pihak kepolisian telah memasang banner imbauan di sepanjang Jalan Raya Mlirip, Mojokerto. Juga memberikan sosialisasi Kamsetibcar Lantas secara langsung terhadap masyarakat, melalui media cetak dan elektronik hingga safety riding bersama para club otomotif.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas PU propinsi, mengingat jalan tersebut merupakan jalan propinsi yg menghubungkan antar kabupaten, terkait pemasangan pita penggaduh guna mengurangi laju kendaraan di tikungan Clangap dan depan kantor Kelurahan Mlirip serta di simpang Mlirip,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.(iss/ipg)