Sabtu, 23 November 2024

Badan Kehormatan DPD Akan Tegas Berhentikan Irman Gusman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
AM Fatwa ketua BK DPD RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan menggelar rapat dan mendengarkan masukan-masukan dari pakar hukum menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapak tersangka terhadap Irman Gusman Ketua DPD RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar hukum yang akan diundang, masing-masing Profesor Mahfud MD dan Zain Badjeber.

AM Fatwa ketua BK DPD RI mengatakan, selain mendengar masukan nara sumber, juga akan dilakukan evaluasi untuk langkah selanjutnya bagi DPD RI setelah penangkapan Irman Gusman.

Yang jelas, kata Fatwa, BK akan memberikan keputusan yang tegas dengan memberhentikan Irman Gusman dari DPD RI.

“Di pasal 52 tata tertib tahun 2016 sudah jelas, seorang tersangka harus diberhentikan dari jabatannya. Di tatib lama juga begitu,” ujar Fatwa di gedung DPD RI, Senin (19/9/2016).

Sebelum mengambil keputusan, dia juga menyarankan agar Irman Gusman mengundurkan diri. Fatwa mengaku sedih dengan peristiwa OTT ini, tetapi BK juga harus bersikap tegas.

“BK harus sigap dan tegas. Tidak boleh ragu-ragu, dan tidak boleh pula seperti kegembiraan dan kegirangan seperti mendapat durian runtuh dengan peristiwa ini. Saya bersedih, ini bagaikan disambar petir, tetapi saya harus bersikap tegas sebagai ketua Badan Kehormatan,” ujar dia.

Sekadar diketahui, Irman Gusman Ketua DPD RI terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Sabtu dini hari (17/9/2016). Irman diduga menerima suap Rp 100 juta Xaveriandy Sutanto dan Memi pengusaha untuk pengurusan kuota impor gula dari Bulog.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs