Sabtu, 23 November 2024

WNA Simpan 60 Ribu Butir Ekstasi Mendapat Tuntutan 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, seorang warga negara asing asal Taiwan yang terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/9/2016). Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut 15 tahun penjara Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, seorang warga negara asing asal Taiwan yang terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/9/2016).

Dengan tuntutan tersebut, WNA yang diketahui kos di Jalan Dukuh Kupang Barat itu, lolos dari tuntutan hukuman mati. Karena, jaksa menjeratnya pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 61 ayat (1) huruf a, b, Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Menyatakan, menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata Nurlaila jaksa pembantu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur, Selasa (20/9/2016).

Tuntutan yang diberikan jaksa tersebut masih tergolong ringan. Sebab, di Pengadilan Negeri Surabaya pernah menyidangkan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,3 gram dan 0,4 gram dengan tuntutan 12 tahun.

Sehingga membuat Sigit Sutanto Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut kaget. Mengingat barang bukti yang dimiliki terdakwa jumlahnya yang begitu besar hanya mendapat tuntutan 15 tahun.

Mengenai tuntutan tersebut, Dendy Syawaluddin Abdi Nusa kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan di sidang lanjutan.

“Kami ajukan pledoi (pembelaan, red) Pak Hakim (Sigit Sutanto, red),”kata Dendy.

Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi pada 23 Januari 2016. Terdakwa ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Jatim saat Chen Yung Lin mengambil paket kiriman berisi 40 ribu butir pil ekstasi, yang disembunyikan di kemasan kardus teh di Kantor Pos Indonesia Jalan Kebon Rojo, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan membawa terdakwa ke tempat kosnya di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya. Disana, pihak kepolisian menemukan 20 butir ekstasi disimpan dalam kardus teh cina.

Serta menemukan 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink, hingga mencapai total 60.042 butir ekstasi atau setara 1,6 kg. (bry/tit/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs