Sabtu, 23 November 2024

DJP Jatim 1 Antisipasi Membludaknya Peserta Tax Amnesty Periode I

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Program Tax Amnesty Periode I berlangsung 18 Juli hingga 30 September 2016. Dua pekan jelang berakhirnya periode pertama, tercatat ada lonjakan signifikan peserta program tersebut.

Sadar kalau peserta akan membludak, Sofyan Hutajulu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I menyatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I Kota Surabaya, sudah mempersiapkan langkah antisipatif.

“Kami akan memperbanyak petugas help desk yang menerima dan meneliti laporan para wajib pajak. Lalu, kami juga akan memperluas ruangan pelayanan,” ujarnya kepada suarasurbaya.net, Selasa (20/9/2016).

Kemudian, help desk yang ada juga harus membantu wajib pajak secara optimal. Jangan sampai ada dokumen yang kurang lengkap, sehingga wajib pajak harus bolak-balik.

“Kami berharap para wajib pajak membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Jadi, kita bisa melayani dan langsung selesai saat itu juga,” imbuhnya.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur I juga akan memperpanjang jam layanan, serta tetap membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu.

“Mendekati penutupan periode pertama, tanggal 28, 29 dan 30 September, kami akan memperpanjang jam layanan sampai jam 9 malam,” pungkas Sofyan.

Seperti diketahui, dalam program tax amnesty periode I, uang tebusan yang harus dibayarkan hanya 2 persen dari harta yang dilaporkan.

Kalau wajib pajak ikut Tax Amnesty periode II (Oktober-Desember 2016), uang tebusan yang harus dibayar sebesar 3 persen. Dan, periode III (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs