Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik sebagai Saksi Kasus Suap Jasa Pengangkutan Pupuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/11/2019), memeriksa Rahmat Pribadi Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, sebagai saksi kasus suap jasa angkut pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rahmat Pribadi datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu keterangan Rahmat untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik Agustono Direktur PT HTK yang berstatus tersangka.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi penyidikan tersangka TAG,” ujar Febri di Gedung Merah Putih, Kamis (21/11/2019).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Bowo Sidik Pangarso mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Indung pihak swasta, dan Asty Winasti Marketing Manager PT HTK.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta karena terbukti menyuap Bowo yang waktu itu berstatus penyelenggara negara.

Kemudian, Indung Andriani anak buah Bowo Sidik Pangarso, divonis dua tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap.

Sementara itu, Jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun sesudah menjalani hukuman pidana.

Menurut jaksa penuntut umum, Bowo terbukti menerima uang suap sebanyak 163.733 Dollar AS dan Rp611 juta, serta gratifikasi sejumlah 700 ribu Dollar Singapura dan Rp600 juta.

Uang itu merupakan imbalan atas jasa Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI yang mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal pengangkut barang milik PT Humpuss Transportasi Kimia. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs