Sabtu, 5 Oktober 2024

Kunci Pengadaan Air Bersih Warga Keputih Timur Pompa Air Ada di Tangan Lurah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Warga Keputih Timur Pompa Air, Keputih, Sukolilo menunjukkan patok batas tanah yang tersisa, Rabu (22/9/2016). Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Kenyataan bahwa ratusan warga di Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, tidak bisa mengakses air bersih (air minum) dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada selama 17 tahun, adalah ironi.

Padahal, Pemerintah mengarahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, salah satunya dalam hal pengadaan air minum bagi warga di semua daerah di Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan program 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak (100-0-100) terwujud pada 2019 mendatang.

Sementara, Pemkot Surabaya justru menargetkan akselerasi 100 persen penyediaan akses air minum ini pada 2018. Ternyata masih cukup banyak warga di Surabaya yang belum bisa mengakses air bersih PDAM.

Ari Bimo Sakti Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada mengklaim, saat ini sudah 95 persen rumah warga di Surabaya yang telah terpasang sambungan pipa tersier PDAM.

Sedangkan lima persen sisanya, sebagian adalah rumah warga yang berada di tanah milik instansi lain atau bukan milik warga. Cukup banyak milik PT KAI dan sebagian milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim.

Bimo menjelaskan, data hasil survei lapangan PDAM Surya Sembada, masih ada lebih dari 600 rumah di Surabaya yang tidak teraliri air bersih karena tanah yang ditempati milik pengairan atau berada di sempadan sungai. Antara lain di Perak Utara, Dupak, Kalisari, Karah, dan beberapa daerah lainnya.

“Tapi tidak seluruhnya karena masalah izin pengairan. Ada juga karena warga memang belum mengajukan ke PDAM,” ujar Bimo kepada suarasurabaya.net, Kamis (22/9/2016).

Sedangkan rumah warga yang tidak teraliri air bersih karena berada di lahan milik PT KAI justru lebih banyak. Sampai hari ini, PDAM mencatat ada lebih dari 5.200 rumah di lahan PT KAI yang belum bisa mengakses air PDAM.

Bimo mengakui, PDAM memang lebih sulit masuk ke rumah warga yang berada di lahan milik PT KAI dibandingkan dengan lahan milik pengairan.

“Karena ada kebijakan dari PT KAI yang menerapkan biaya sewa untuk pemasangan pipa tersier,” katanya.

Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

Kasus yang dialami warga Keputih Timur Pompa Air, tidak bisa mengakses air bersih selama itu, bermula dari tumpang tindih penguasaan tanah tempat warga bermukim.

Warga setempat meyakini, rumah mereka yang berada di sempadan sungai, berdiri di lahan milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.

Warga juga sudah mengajukan izin pemasangan pipa PDAM di wilayah tersebut, dan telah disetujui oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim.

Hendrix Kurniawan, warga setempat menunjukkan surat rekomendasi dari UPT Pengelolaan Sumber Daya Air di bawah naungan Dinas PU Pengairan Jatim nomor 503.539.1/3476/111.3/2016 kepada suarasurabaya.net, Rabu (21/9/2016).

Surat itu berisi persetujuan atas permohonan warga untuk pemasangan pipa jaringan tersier PDAM Surya Sembada, berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada 17 Desember 2015.

Hasil peninjauan lapangan oleh petugas UPT Pengelolaan Sumber Daya Air juga menyebutkan, tanah yang ditempati warga adalah tanah bekas waduk milik Dinas PU Pengairan Jatim dengan sempadan 30 meter dari bibir saluran.

Enam meter dari total lebar sempadan ini dimanfaatkan untuk jalan inspeksi petugas UPT Pengelolaan Sumber Daya Air. Artinya sempadan selebar itu harus steril dari rumah tinggal warga.

Sedangkan masih ada sisa 24 meter sempadan sungai kini dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat tinggal. Pemanfaatan tanah ini oleh warga juga sudah mendapat izin dari Dinas PU Pengairan Jatim melalui surat izin pemakaian tanah nomor 503.539.1/0011/111.3/2016.

Namun, belakangan, muncul larangan pemasangan pipa tersier ini dari pihak lain. Lurah Keputih melarang pemasangan pipa tersier ini secara tidak langsung dengan cara tidak berkenan membubuhkan tanda tangan dalam surat pengajuan warga ke PDAM Surya Sembada.

Alasannya, karena ada tanah PT Pakuwon Jati Tbk yang telah bersertifikat, berbatasan dengan lahan yang setahu warga adalah milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim.

Ardi Rahendro Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Surabaya II mengatakan, belum tentu sempadan sungai adalah tanah negara.

Kuncinya ada di kelurahan. Sepanjang data di kelurahan bahwa tanah tersebut milik perorangan, kata Ardi, maka tanah itu bukan tanah negara.

“Belum tentu tanah negara, sepanjang data di kelurahan mencatat bahwa tanah itu milik perorangan, ya milik perorangan,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kamis (22/9/2016).

Data-data acuan penguasaan tanah memang terdapat di kelurahan. Terutama Buku C atau letter C, yang merupakan catatan sejak zaman penjajahan. Buku ini ada di kelurahan.

“Di buku C itu ada bukti persil, atas nama siapa, semuanya ada. Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, biasanya pemohon melampirkan kutipan letter C dari kelurahan,” ujarnya.

Sayangnya, warga Keputih Timur Pompa Air ketika menanyakan Buku C kepada Yuli Utomo Lurah Keputih, mendapat jawaban bahwa Buku C itu sudah hilang.

“Biasanya, Buku C ini tidak hanya satu. Karena fungsi Buku C ini kan sekarang juga untuk catatan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dispenda mestinya juga memiliki salinan Buku C ini,” ujarnya.

Ardi mengakui, PT Pakuwon Jati Tbk pernah mengajukan permohonan pengembalian batas tanah di wilayah Keputih Timur Pompa Air sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

“Kami sudah melakukan pengembalian batas itu. Berita acaranya juga sudah selesai, selanjutnya tanda batas (patok tanah) menjadi tanggung jawab pemilik tanah,” ujarnya.

Artinya, sertifikat yang dimiliki oleh Pakuwon Jati Tbk memang merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Surabaya II, yang mewilayahi Kecamatan Sukolilo, dan 14 kecamatan lainnya.

Hanya saja, Ardi mengaku tidak bisa memastikan, apakah tanah sempadan sungai, yang dianggap warga merupakan milik Dinas PU Pengairan Jatim, juga termasuk dalam batas tanah yang ada di dalam sertifikat milik PT Pakuwon Jati Tbk.

Ardi memastikan, ada proses jual beli tanah yang terjadi antara warga dengan PT Pakuwon Jati Tbk. Bila proses jual beli ini sampai pada penyertifikatan tanah, Ardi memastikan, tidak mungkin kelurahan setempat tidak mengetahuinya.

Sekali lagi, kuncinya ada pada data-data penguasaan dan kepemilikan tanah yang berada di tangan Lurah Keputih.

Solusi Terbaik untuk Warga

Vincencius Awey Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya bidang pembangunan menilai, perlu ada pembuktian hak kepemilikan tanah dengan cara mengukur kembali batas tanah di Keputih Timur Pompa Air, melibatkan BPN Kota Surabaya.

“Supaya diketahui, apakah benar lahan pengairan Dinas PU Provinsi Jatim telah dikuasai oleh Pakuwon. Nanti akan jelas tampak garis sempadan sungainya,” ujarnya.

Awey mengatakan, pembuktian status sah kepemilikan lahan juga untuk mencari tahu kebenaran, bagaimana mulanya lahan yang semula milik negara menjadi milik pengembang.

“Kalau di kemudian hari ternyata ada banyak pihak yang membantu proses salah ini, bisa diseret ke ranah hukum. Supaya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya,” katanya.

Awey menyarankan, untuk sementara waktu, PDAM bisa membantu masyarakat Keputih Timur Pompa Air dengan memberi layanan air bersih melalui kendaraan PDAM keliling.

“Nah, sambil berjalan Pemkot bisa menginisiasi pertemuan dengan Dinas PU pengairan Provinsi, BPN, PDAM, dan pihak pengembang Pakuwon utk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Awey menegaskan, tidak perlu menunda-nunda lagi pemberian layanan air bersih yang menjadi hak warga di Keputih Timur Pompa Air sejak bertahun-tahun silam.

“Akhirnya warga yang menjadi korban dalam masalah tumpang tindih kepemilikan tanah ini,” katanya.

Sebenarnya, PDAM Surya Sembada punya solusi untuk warga di Keputih Timur Pompa Air, yang jumlahnya mencapai 200 kepala keluarga.

Ari Bimo Sakti Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada mengatakan, ada cara menyediakan air bagi warga, yakni dengan memasang pipa master meter.

“Master meter adalah pipa air ukuran besar yang dibangun di atas lahan legal milik Pemkot Surabaya, lalu didistribusikan melalui pipa air yang dibangun oleh warga,” kata Bimo.

Saat ini, PDAM telah memasang 19 master meter untuk menyalurkan air bersih melalui pipa warga dan berencana memasang sekitar 20 pipa master meter baru.

Master meter ini antara lain sudah bisa dinikmati warga di permukiman Jetis Baru Kelurahan Wonokromo; Bentul, Kelurahan Jagir; Bratang Gede, Kelurahan Ngagel Rejo; hingga di Keputih Tegal Bhakti dan Keputih Tegal Timur Baru, Kelurahan Keputih.

Bimo mengakui, sebagian besar pemasangan master meter ini dilakukan di permukiman warga yang berlokasi di lahan yang dimiliki oleh instansi lain. Seperti milik PT KAI atau milik dinas teknis pengairan.

“Sebenarnya, master meter ini memang solusi yang kami terapkan untuk warga yang tinggal di lahan seperti itu, yang memang sulit kami masuki. Selain itu, Pemkot Surabaya biasanya menyarankan warga pindah ke rusun yang telah dibangun di Surabaya,” katanya.

Sesuai prosedur, pemasangan pipa master meter ini harus dengan pengajuan dari warga permukiman. Setelah itu, PDAM akan menyurvei teknis pemasangan di lokasi, terutama berkaitan dengan tekanan air.

Nantinya, pemasangan pipa warga dan pembayaran tagihan air akan dijembatani oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang akan mendapat bimbingan langsung oleh PDAM Surya Sembada berkaitan teknis pemasangan pipa warga dan pemeliharaannya.

“Kurang lebih prosesnya enam bulan sampai pemasangan master meter itu selesai,” kata Bimo. Adapun tarif pelanggan master meter ini, menurut Bimo, adalah tarif termurah di PDAM Surya Sembada.

Seharusnya, solusi ini dipikirkan oleh Lurah Keputih sebagai pengayom warganya. Lagi-lagi, kuncinya ada di tangan Lurah. (den/rst)

Teks Foto:
– Warga Keputih Timur Pompa Air yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan harus menghabiskan biaya sekitar Rp600 ribu per bulan untuk membeli air bersih dengan gerobak dorong.
– Ardi Rahendro Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Surabaya II menunjukkan peta tanah sesuai sertifikat Pakuwon Jati Tbk, Kamis (22/9/2016).

Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
34o
Kurs