Sabtu, 23 November 2024

Kapolda: Penetapan Tersangka Korupsi SDN Gentong Menunggu Saksi Ahli

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jawa Timur saat ditemui di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (21/11/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Penetapan tersangka baru terkait kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli. Ini disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jawa Timur di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (21/11/2019).

Tersangka baru ini, lanjut dia, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran negara untuk renovasi sekolah. Ada dua saksi yang sedang dilakukan pendalaman, yaitu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pejabat.

Namun, Luki enggan membeberkan siapa keduanya itu. Dia hanya menegaskan, saat ini masih menunggu pemeriksaan para saksi ahli untuk menentukan status selanjutnya dari kedua saksi tersebut.

“Sudah ditangani penyidik. Kalau gak salah sudah ditentukan dua orang dan dalam pendalaman. Tinggal kita tunggu saksi ahli untuk bisa menentukan siapa tersangka tambahannya. Ini terkait bagaimana anggaran tersebut digunakan,” kata Luki.

Sebelumnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, indikasi korupsi ini terungkap dari hasil laboratorium forensik dan hasil ekspose bahan material.

Di mana, material yang digunakan untuk merenovasi sekolah pada 2012 itu, memiliki kualitas rendah dan berbeda dari yang dianggarkan. Dari kasus ambruknya gedung sekolah itu, polisi sudah menetapkan dua pelaksana proyek sebagai tersangka yaitu berinisial DM dan SE.

Setelah menahan kedua pelaksana, lanjut dia, pihak perencana dalam hal ini juga diperiksa. Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab pada pengawasan pengerjaan proyek. Tapi pengawasan itu tidak berjalan efektif.

“PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmen. Pengerjaan proyek berjalan tanpa pengawasan dan terlaksana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Kita pastikan bahwa pelaksanaan daripada tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jatim. Bahwa akan ada tersangka baru menyangkut tindak pidana korupsi,” kata Barung, Selasa (12/11/2019).

Sekedar diketahui, atap gedung SDN Gentong Pasuruan ini ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, pada Selasa (5/11/2019). Akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia dan belasan siswa siswi mengalami luka-luka.(ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs