Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Umumkan 12 Nama Staf Khusus di Istana Merdeka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden mengenalkan tujuh Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial, Kamis (21/11/2019), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Kamis (21/11/2019), mengumumkan nama-nama Staf Khusus Presiden periode 2019-2024 kepada publik, di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Total ada 12 orang staf khusus yang akan membantu pekerjaan Jokowi Presiden lima tahun ke depan.

Dari 12 orang yang dipilih, tujuh di antaranya berasal dari kalangan milenial dengan sederet prestasi di berbagai bidang.

Masing-masing adalah Angkie Yudistia Pendiri Thisable Enterprise, Aminuddin Ma’ruf Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014-2017, Adamas Belva Syah Devara Pendiri Ruang Guru, dan Ayu Kartika Dewi Perumus Pergerakan Sabang Merauke.

Kemudian, Putri Indahsari Tanjung CEO dan Pendiri Creativepreneur, Andi Taufan Garuda Putra CEO Amarta, dan Gracia Billy
Mambrasar pemuda asal Papua yang mendapat beasiwa di Universitas Oxford.

Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden mengatakan, tujuh orang Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial tersebut, nantinya akan memberikan masukan konstruktif-inovatif terkait dunia milenial kepada Jokowi.

Karena, Presiden menyadari kaum milenial adalah masa depan Indonesia.

Sementara itu, lima orang Staf Khusus Presiden sisanya berasal dari kalangan politisi dan akademisi.

Antara lain Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Arif Budimanta ekonom, Diaz Hendropriyono Ketua Umum PKPI, dan Dini Shanti Purwono Kader PSI ahli hukum lulusan Universitas Harvard.

Juru Bicara Presiden menambahkan, para Staf Khusus Presiden yang merupakan putra-putri terbaik Indonesia, akan membantu Jokowi Presiden sesuai keahliannya masing-masing, untuk mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Sekadar informasi, Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia.

Staf Khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah. (rid/tin/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs