Senin, 25 November 2024

Risma Ingin Sidang Ahli Waris Tanah Digelar di Kelurahan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat me-launching Program Sertifikatkan Surabaya! di Kelurahan Made bersama Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Senin (26/9/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Masalah pertanahan di Surabaya masih sangat banyak. Salah satunya, masalah status tanah Petok D yang mengundang keluhan masyarakat karena proses pengurusannya yang berbelit-belit.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengakui, kendala yang seringkali dihadapi Pemkot Surabaya, lurah yang mengeluarkan Petok D sudah meninggal dunia.

“Kami tidak bisa tidak pegang arsip-arsip, bagaimana proses pengeluaran Petok D itu. Makanya perlu diumumkan sampai tidak ada yang protes, baru bisa kami proses,” katanya dalam launching program Sertifikatkan Surabaya! di Balai RW 02 Kelurahan Made, Senin (26/9/2016).

Hal ini sebagaimana yang terjadi di Jalan Middle East Ring Road (MERR) yang proses pembebasan lahannya tersendat karena masalah kepemilikan tanah Petok D.

Selain masalah arsip kepemilikan tanah, Risma mengatakan masalah tanah juga muncul berkaitan dengan masalah penentuan ahli waris.

Proses di Pengadilan Agama, menurut Risma memakan waktu yang sangat lama. Karena itu dia melobi Pengadilan Agama, agar proses penentuan hak waris bisa dilakukan di kelurahan.

“Karena di Pengadilan Agama itu ruangannya terbatas. Jadi nanti kita coba susun terobosannya bagaimana, supaya prosesnya lebih cepat,” ujarnya.

Risma mengatakan, masih perlu berkoordinasi dengan Pengadilan Agama soal hal ini. Bila usulannya disetujui, wali kota akan segera membuat surat resmi.

Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga berencana mensubsidi biaya persidangan ahli waris ini dalam persidangan Pengadilan Agama, melalui APBD 2017.

“Tapi, jumlahnya masih asumsi ya. Karena untuk sidang ahli waris kan tidak bisa dipastikan di awal. Nanti lah kita hitung,” katanya.

Sementara, Noor Marzuki Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sempat menjelaskan dua jenis tanah yang ada di Indonesia.

“Tanah milik negara lebih simple mengurusnya. Sedangkan tanah Petok D, bukannya ribet, tapi membutuhkan waktu lebih lama. Karena harus melalui lembaga pengumuman sekitar dua bulan,” ujarnya.

Tujuannya, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Selain itu, proses ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum tanah itu.

Program “Sertifikatkan Surabaya!” yang di-launching Senin, menurut Risma adalah program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Surabaya.

Sertifikat tanah, menurut Risma, selain sebagai kepastian hukum tanah yang dimiliki warga, juga menjadi alat permodalan bagi warga yang berwirausaha.

“Banyak yang mengeluh tidak bisa cari modal, karena tidak punya sertifikat tanah yang bisa menjadi jaminan pinjaman,” ujar Risma.

Risma mengakui, persiapan program Sertifikatkan Surabaya! sangat singkat.

Pembiayaan sertifikat tanah dengan APBD baru bisa dilakukan setelah dianggarkan pada rencana APBD 2017 mendatang.

“Untung saja ada ide dari Pak Bambang (Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I) dengan menggandeng pengembang,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masih ada sekitar 224 ribu bidang tanah di Surabaya yang belum terdaftar atau belum bersertifikat di wilayah Kantor Pertanahan Surabaya I dan Surabaya II.

Dana CSR pengembang dan pengusaha dalam program ini baru menjangkau 5.000 pemilik bidang tanah, pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) tersebar di 23 kelurahan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs