Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenalkan tanda tangan elektronik atau digital kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pelayanan publik di Jawa Timur, dalam sebuah seminar di Surabaya.
Mohammad Noor Al Azam Dosen Fakultas Informatika Universitas Narotama mengatakan, tanda tangan digital bukanlah merupakan tanda tangan hasil scan.
“Bukan tanda tangan basah yang kemudian di-scan,” ujarnya sebagai salah satu pembicara seminar tentang tanda tangan digital ini di Surabaya, Selasa (27/9/2016).
Dia menjelaskan, tanda tangan digital adalah sebuah perhitungan matematis untuk menunjukkan keaslian data digital atau dokumen.
“Jadi tanda tangan digital yang valid bisa memberikan kepastian pada penerima untuk mempercayai bahwa pesan itu dibuat oleh pengirim, dan pengirim tidak bisa menyangkal telah mengirim pesan itu,” katanya.
Dengan tanda tangan digital, kata Noor, kedua pihak yakin bahwa pesan itu tidak ada perubahan dalam perjalanannya.
Sementara Riki Arif Gunawan Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Kemkominfo menjelaskan, tanda tangan digital hasil scan adalah tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi.
“Karena dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Siapa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik? Kami di Kemkominfo,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik adalah yang dibuat dengan sertifikat elektronik.
Karena itu, untuk membuat tanda tangan elektronik ini, permohonan pembuatan tanda tangan ini harus melalui website resmi Kemkominfo. Saat ini proses verifikasi sertifikat digital baru bisa dilakukan secara tatap muka. Nantinya, Kemkominfo akan menunjuk mitra kerja dalam pendaftaran sertifikat digital ini misalnya melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi bukan hanya gambar yang ditempelkan pada dokumen, nanti ada tanda yang di dalamnya terdapat link, mengarahkan pada pihak yang memvalidasi siapa yang punya dan kapan dokumen itu ditandatangani,” katanya.
Ke depan, tanda tangan elektronik ini juga dapat menjadi keabsahan sebuah dokumen digital. “Juga bisa menjadi bagian dari identitas digital,” katanya.
Sebab, tidak hanya tersertifikasi, pembuatan tanda tangan digital ini nantinya juga telah terverifikasi di lembaga seperti perbankan, telkom, dan pos.
“Kami masih menunggu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk mewajibkan semua perbankan menggunakan tanda tangan digital ini,” katanya.
Tanda tangan digital ini, nantinya akan digunakan secara wajib dalam pelayanan seperti e-Banking, e-Commerce, e-Tax, e-Gov, Payment Gateway, dan layanan digital lainnya.
Pada 2016 ini, Kemenkominfo menargetkan penerbitan 5 ribu sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik. Penggunaannya pun hanya pada pelayanan e-Gov tertentu yang menjadi pilot project.
“Target kami terus meningkat, pada 2017 mendatang targetnya 1,5 juta sertifikat digital. Pada 2018 enam juta sertifikat digital, dan 16 juta pada 2019,” kata Riki.(den/ipg)