Retno Marsudi Ditunjuk Jadi Direktur non-Eksekutif Perusahaan Energi Terbarukan Singapura
Sabtu, 23 November 2024 | 11:35 WIB
Seluruh masyarakat Surabaya dan instansi pemerintahan wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat (30/9/2016).
Sumarno Kepala Bakesbanglinmas dan Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang ini berkaitan dengan peringatan G30SPKI yang terjadi pada 30 September 1965 lalu.
“Sedangkan tanggal 1 Oktober lusa warga dan instansi wajib mengibarkan bendera satu tiang penuh dan diadakan upacara dalam rangka hari Kesaktian Pancasila,” kata Sumarno pada Radio Suara Surabaya.
Kata Sumarno, surat edaran terkait pengibaran bendera ini sudah diedarkan sejak 21 September lalu.
“Harapannya agar warga bisa betul-betul menghayati kejadian 30 September 1965,” ujarnya. (dwi/ipg)