Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dalang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas Wakil Direktur Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengatakan, Ki Joko Edan ditangkap di rumahnya di Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.
“Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (29/9/2016).
Saat menangkap tersangka, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,4 gram sabu-sabu serta alat hisap.
“Ini sisa sabu yang sebelumnya sudah digunakan,” ujarnya.
Menurut dia, tersangka mengaku sudah mengonsumsi narkotika sejak satu hingga dua tahun terakhir.
Awalnya sang dalang mengaku hanya coba-coba mengonsumsi narkotika supaya lebih segar saat tampil namun kemudian ketagihan.
Sebagai penyalahguna narkotika, Cornelius mengatakan, tersangka seharusnya melaporkan supaya bisa menjalani rehabilitasi. Namun tersangka tidak pernah melapor bahwa dia pengguna narkotika.
Polisi menjerat Ki Joko Edan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ant/tit)