Minggu, 24 November 2024

Kapolres Lumajang Dorong Perizinan Tambang Pasir Segera Diterbitkan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kegiatan penambangan pasir galian C di Lumajang yang dilakukan secara illegal dan sembunyi-sembunyi, sejauh ini masih dilakukan. AKBP Raydian Kokrosono Kapolres mengingatkan, agar kegiatan pertambangan pasir di DAS (Daerah Aliran Sungai) kantong lahar Gunung Semeru ini untuk dihentikan.

“Kita harapkan lebih massive melakukan operasi penertiban pertambangan pasir illegal ini. Operasi ini dilakukan, karena kita tidak ingin disebut melakukan pembiaran. Apalagi sejak awal, kita bersama Satpol PP juga telah melakukan operasi penertiban secara persuasif. Namun, aktivitas pertambangan masih saja ditemukan,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (30/9/2016).

Selama ini, masih menurutnya, aparat kepolisian mengedepankan cara persuasif bersama Satpol PP dalam melakukan operasi penertiban. “Kalau masih tidak menghentikan aktivitasnya, maka akan dilakukan tindakan represif seperti yang telah kami lakukan. Secara berkala operasi penertiban akan terus dilakukan,” paparnya.

Meski, ia mengakui, tidak sesimpel itu menangani pertambangan pasir illegal. Karena banyak unsur yang terkait dan harus dipecahkan bersama oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Untuk itu, Kapolres Lumajang terus mendorong upaya Pemkab untuk bisa mengasistensi perizinan tambang.

“Karena banyak dari para penambang pasir ini yang telah mengajukan perizinan tambang. Ranah perizinan ada pada Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jatim. Itu yang kita dorong, karena ini kan rakyat kita juga,” terangnya.

Hal ini disebabkan, sejauh ini hanya belasan izin tambang pasir yang masih berlaku dan bisa beroperasi produksi di DAS (Daerah Aliran Sungai) kantong lahar Gunung Semeru. Padahal sebelumnya terdapat ratusan izin tambang yang diterbitkan yang melibatkan sangat banyak masyarakat sebagai operator tambang, awak kendaraan pengangkut dan lainnya.

Sebelum kemudian, ratusan izin tambang itu ditertibkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim pasca terjadinya tragedi Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Setelah itu, banyak masyarakat yang semula bekerja dan mengais rejeki di sektor pertambangan pasir, akhirnya menganggur. Terutama, para penambang tradisional yang mencari rejeki dari menambang pasir untuk kebutuhan perut.

Mereka yang kemudian menambang diam-diam, hingga akhirnya belasan diantaranya terjaring penertiban oleh aparat kepolisian. “Ini masalahnya. Kalau menindak itu mudah, apakah itu segera menyelesaikan masalah, belum tentu. Yang penting, akar masalahnya kita tangani. Kita mendorong Pemkab Lumajang untuk segera mendesak Dinas ESDM Provinsi Jatim agar menerbitkan perizinan,” pungkas AKBP Raydian Kokrosono.

Sementara itu, Drs Basuni Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang dalam kesempatan terpisah menyampaikan, instansinya setiap hari rutin melakukan operasi penertiban penambangan pasir illegal. Dan sampai saat ini, maish dijumpai kegiatan penambangan pasir illegal, seperti yang kemarin ditemui di wilayah Kloposawit dan Tumpeng.

“Operasi rutin dimulai pagi hingga pukul 13.00 WIB, bekerjasama dengan Polsek dan Koramil. Dan kami selalu memberikan penegasan, tambang liar harus berhenti. Menunggu proses perizinannya lebih dulu. Apalagi, dari hasil dari rapat di Polres Lumajang kemarin, pemerintah daerah akan mengusulkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim agar segera menerbitkan perizinan tambang di Lumajang,” katanya.

Jika aktivitas penambangan illegal masih terus dilakukan, Satpol PP bersama instansi terkait lainnya akan melakukan penertiban dengan tindakan represif. Bahkan dengan kesepakatan bersama jajaran Polres Lumajang, kegiatan operasi penertiban tambang pasir illegal ini akan ditingkatkan. “Operasi penertiban juga dilakukan jajaran Kecamatan yang wilayahnya terdapat lokasi penambangan pasir. Kalau ketahuan, akan ditindak,” pungkas Basuni. (her/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs